
PRESMEDIA.ID – Konstelasi tender proyek Peningkatan Jalan Sagulung, Kota Batam senilai Rp2,8 miliar bergejolak tajam.
Pada 27 Juli 2026, peserta tender yang dirugikan resmi memasukkan surat sanggah administratif dan teknis ke Pokja 068.
Dalam dokumen tersebut, manajemen membeberkan data pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) oleh dua pemenang teratas.
Pemenang utama kedapatan menangani 11 paket aktif, sehingga menghasilkan nilai SKP minus enam.
Sementara pemenang cadangan pertama mengantongi 10 paket aktif atau berstatus SKP minus lima.
Pelanggaran telak terhadap aturan LKPP ini dinilai mencederai rasa keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Surat sanggah juga menyoroti standar ganda dalam evaluasi kualifikasi peserta.
Pengaju sanggah menyatakan mereka digugurkan atas alasan “hyper-strict compliance” atau kepatuhan yang terlalu kaku secara formalitas.
Mereka menilai dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Pakta Komitmen yang mereka ajukan sebenarnya sudah memenuhi substansi perlindungan pekerja.
Ironisnya, panitia justru meloloskan pemenang yang secara nyata melampaui batas ambang SKP.
Direktur pengaju sanggah, Suryadinata, menuntut Pokja 068 melakukan evaluasi ulang secara obyektif.
Ia juga mendesak pembatalan hasil pemenang yang dinilai cacat hukum karena melampaui batas kapasitas.
Tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring mendekati batas akhir masa sanggah pada 29 Juli 2026.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi
Berita Terkait:
- Soni Cs Diduga Kangkangi Aturan LKPP, Pemenang Ber-SKP Minus Diloloskan
- Verifikasi LPSE Tender Jalan Sagulung Rp2,8 Miliar Dipertanyakan
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











