
PRESMEDIA.ID – Satuan Tugas (Satgas) Devisa Negara Pusat yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri ESDM, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan, melakukan verifikasi terhadap operasional dan lokasi stockpile sejumlah perusahaan eks-tambang bauksit di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Penelusuran ini dilakukan oleh Desk Verifikasi Satgas Devisa, yang dipimpin oleh Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung. Kegiatan ini melibatkan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri serta Dinas ESDM Kepri memeriksa legalitas dan kondisi terkini sejumlah aktivitas perusahaan-perusahaan yang pernah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, hingga Izin Pengangkutan dan Penjualan di Provinsi Kepri.
Verifikasi Lokasi Tambang dan Stockpile Bauksit di Kepri
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Darwin, menyatakan, bahwa pihaknya bersama Kejati Kepri sedang melakukan pendataan terhadap wilayah bekas tambang bauksit.
Tujuannya adalah mengumpulkan informasi lengkap terkait sebaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kondisi lahan, serta keberadaan stockpile dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Kepri.
“Kami diminta untuk mengumpulkan informasi lokasi WIUP, kondisi area, dan material bauksit yang masih tersisa. Data ini kemudian dilaporkan ke Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba,” kata Darwin.
Verifikasi lanjutnya, mencakup pengecekan operasional perusahaan, status wilayah pertambangan dan keberadaan stockpile. Data yang dikumpulkan digunakan sebagai bagian dari audit nasional terkait devisa negara dari sektor pertambangan.
Ini Perusahaan yang Diverifikasi Satgas Devisa
Sejumlah perusahaan tambang yang masuk dalam proses verifikasi antara lain, PT.Lobindo,
PT Gunung Sion, PT.Dempek, PT.Sanur, PT.Bina Dompak Indah.
Sedangkan untuk PT.Gunung Bintan Abadi (GBA) kata Darwin, hingga saat ini data masih dalam proses pengumpulan guna memastikan status operasional dan keberadaan perusahaan tersebut.
Darwin juga menambahkan bahwa seluruh perusahaan tersebut saat ini sudah tidak aktif lagi, dan izin pertambangan (IUP) mereka telah berakhir.
Tinggal 4 Perusahaan Tambang Bauksit yang Masih Aktif di Kepri
Hingga saat ini, hanya ada empat perusahaan tambang bauksit di Kepri yang masih memiliki izin aktif. Tiga di antaranya berlokasi di Kabupaten Lingga, sementara satu lainnya berada di wilayah Tanjungpinang-Bintan.
“Perusahaan seperti PT Hermina, PT Sanmas, dan dua lainnya masih memiliki IUP aktif yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan masih beroperasi,” jelas Darwin.
Perampasan 4,2 Juta Ton Stockpile Tidak Libatkan Dinas ESDM
Saat ditanya terkait penyitaan 4,2 juta ton stockpile bauksit di 14 titik di Tanjungpinang dan Bintan yang diajukan oleh Jaksa dan disetujui oleh PN Tanjungpinang, Darwin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima koordinasi dari Kejaksaan.
“Tidak ada permintaan titik koordinat ataupun informasi terkait. Semua proses dilakukan langsung oleh aparat penegak hukum (APH),” pungkasnya.
Asisten Intelijen Kejaksaan tinggi Kepri Tengku Firdaus juga membenarkan, kegiatan Pendataan verifikasi yang dilakukan tim Intel dan dinas ESDM terhadap operasional sejumlah perusahaan tambang bauksit ini di Kepri.
Kegiatan ini lanjutnya, sesuai dengan surat tugas dan perintah yang diterima dari Desk Minerba Kejaksaan Agung.
“Ia benar, kami (Intelijen) bersama dinas ESDM Kepri, diminta melakukan verifikasi oleh Satgas Devisa Pusat,” singkatnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













