Oknum PPPK Pemprov Kepri dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Ganja 4,8 Kg

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi bersama BNN, Kejari Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dan Kuasa Hukumya saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang ( Roland/Presmedia)
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi bersama BNN, Kejari Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Dan Kuasa Hukumya saat press rilis di Mapolresta Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja. Salah satu yang diamankan adalah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RS, RR, dan YM. Dari tangan mereka, Polisi juga menyita barang bukti ganja dengan total berat bersih mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Rio Lajun Siado Sianturi, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas peredaran narkotika.

Atas infrimasi itu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Polisi mengamankan RS di halaman rumahnya yang berada di Jalan Kijang Lama Gang Putri Bintan IV, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Daripenangkapan RS, Kami menemukan 25 paket narkotika jenis ganja dengan berat bersih 50,82 gram,” kata Rio saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (17/6/2026).

Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh ganja tersebut dari RR. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RR di sebuah rumah kos di Jalan Kebun Nanas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Dari tangan RR, polisi juga berhasil menemukan dua paket ganja dengan berat bersih 1.100,46 gram.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap RR mengarahkan petugas kepada YM yang diketahui berada di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang.

Saat diamankan, YM mengaku ganja seberat 3.701,77 gram yang dikuasainya dijemput dari Kota Dumai, Provinsi Riau, kemudian dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur laut dan darat.

Total Barang Bukti Mencapai 4,8 Kilogram Ganja

Rio mengungkapkan bahwa RS merupakan pegawai PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sementara RR dan YM bekerja sebagai karyawan swasta.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti ganja dengan total berat bersih 4.853,05 gram,” ujarnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Tinggalkan Balasan