Sebanyak 22 Napi Lapas Umum Tanjungpinang Terima Remisi Natal 2023

Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 22 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Kepala Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan awalnya ada 24 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di Nataru. Namun 22 napi yang disetujui sedangkan 2 napi lagi tidak memenuhi syarat.

“Dua napi yang tidak memenuhi syarat yaitu satu orang telah melakukan pelanggaran disiplin (register F) dan satunya lagi sedang menjalani kurungan pengganti denda,” ujar Maman, Kamis (7/12/2023).

Remisi yang didapatkan 22 napi itu bervariasi. Diantaranya remisi 1 bulan diberikan untuk 14 napi, remisi 1 bulan 15 hari untuk 5 napi dan remisi 2 bulan diterima 2 napi. Sementara 1 napi lagi mendapatkan remisi terus langsung bebas.

“Jadi 21 orang dapat remisi 1-2 bulan dan 1 orang lagi yang bebas langsung,” katanya.

Untuk agama yang dianut, kata Maman, dari 22 napi tersebut 16 napi Kristen Protestan dan 6 napi Kristen Katolik. Diharapkan mereka menjadi lebih baik lagi.

“Bagi yang mendapatkan remisi bebas langsung saya ucapkan selamat dan dapat kembali ke masyarakat dengan baik,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi

Komentar