
PRESMEDIA.ID, Bintan – Sebanyak 44 pengendara roda dua terjaring operasi yang digelar oleh Satlantas Polres Bintan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kamis (17/2/2022).
Operasi kendaraan tersebut dilaksanakan di 3 lokasi wilayah Kecamatan Bintan Timur, yakni Simpang Kedai Kopi Hawai Kijang, Jalan Nusantara Km 18 dan Kantor Samsat Kijang di Km 23.
“Dalam operasi kali kami bersama Bapeda Bintan menekankan pada pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak kendaraan,” ujar Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Kartijo, Jumat (18/2/2022).
Dari total 44 pengendara yang terjaring operasi, 6 diantaranya pengendara ditilang, teguran 32 pengendara, 3 pengendara tak bawa SIM dan 3 pengendara lagi tak bawa STNK.
Menurut Kartijo, pengendara yang terjaring dikarenakan dokumen atau administrasi berkendara tidak lengkap serta tidak taat membayar pajak kendaraan. Karena bagi pengendara yang tidak bayar pajak akan ditilang.
“Disamping itu juga memberikan edukasi untuk prokes dan kita bagi masker ke masyarakat. Kita mengimbau juga kepada warga untuk selalu tertib berlalu lintas jika berkendara,” ucapnya.
Dalam razia tersebut, dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, melaksanakan kegiatan pengecekan pajak dan masa berlaku SIM, dan melaksanakan kegiatan himbauan covid-19.
Kita juga melaksanakan penegakan hukum (gakkum) bagi yang kedapatan membawa narkoba, senjata api dan lainnya,” jelasnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












