
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti menyelewengkan BBM Solar Subsidi dengan cara melangsir dari SPBU PT.Bumi Indraya Pratama (BIP) di Tanjungpinang, terdakwa Imam Arifin divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi dua Majelis Hakim Anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa(27/9/2022).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Imam Arifin terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.
Sebagaimana, dakwaan JPU melanggar pasal 55 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” kata hakim Isdaryanto.
Selain menghukum terdakwa, Hakim juga menyatakan, barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna hitam Doff BP 1993 AE dan BBM Bio solar subsidi kurang lebih sebanyak 420 Liter dirampas untuk negara.
Sementara itu, satu unit tangki modifikasi kapasitas 480 liter, 32 buah kartu BRIZZI Fuel Card Pertamina, satu unit Handphone merk Oppo F1 S warna merah dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Wiradhany yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp.50 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa Imam Arifin menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut umum.
Sebelumnya, Terdakwa Imam Arifin diamankan Polres Tanjungpinang karena melansir BBM Solar Subsidi dari SPBU PT.Bumi Indraya Pratama kilo meter 3 Jalan MT.Haryono Tanjungpinang.
Terdakwa penyelewengan BBM Solar Subsidi itu, dengan cara melakukan pengisian BBM menggunakan Mobil Kijang Kapsul warna Hitam BP 1993 AE, yang tangki-nya telah dimodifikasi.
Pada pemeriksaan terdakwa, Imam Arifin mengaku disuruh oleh Asma Edi untuk mengambil 32 buah kartu Brizzi Fuel Card Pertamina di rumah tetangganya untuk digunakan membeli BBM Solar Bersubsidi itu secara berulang di SPBU tersebut.
Atas perintah Asma Edi itu, selanjutnya dengan menggunakan kartu Brizzi Fuel Card Pertamina itu, terdakwa melakukan pengisian SPBU di SPBU PT.Bumi Indraya Pratama kilo meter 3 Jalan MT.Haryono Tanjungpinang secara berulang-ulang.
Selesai melakukan pengisian pertama, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan SPBU. Tetapi tidak berapa lama kemudian, terdakwa datang lagi untuk mengisi Solar bersubsidi dengan cara yang sama di SPBU tersebut.
Untuk memuluskan aksinya, terdakwa Imam juga memberikan imbalan Rp.50 ribu kepada Kiki Agus Sandi operator SPBU telah mengisi solar bersubsidi sebanyak 7 kali untuk memenuhi tangki mobilnya yang telah dimodifikasi.
Dalam mengisi solar subsidi ini, terdakwa mengaku diupah Asma Edi Rp100 ribu, usai mengantarkan BBM subsidi itu ke tempat yang diperintahkan Asma Edi.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur