BPJS-TK-Tanjungpinang

Kejari Bintan Musnahkan BB 112 Perkara Inkrah Dan Recovery Rp4 M Keuangan Negara

Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara bersama sejumlah pejabat lainya saat memusnahkan Barang bukti 112 Perkara dengan cara dibakar di Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022)
Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara bersama sejumlah pejabat lainya saat memusnahkan Barang bukti 112 Perkara dengan cara dibakar di Kejari Bintan, Selasa (27/9/2022) (Foto:Hasura) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melakukan pemusnahan barang bukti 112 perkara kasus tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pemusnahan barang-bukti ratusan perkara ini dilakukan Kejari Bintan I Wayan Eka Widdyara, Perwakilan Loka POM, Reza Aris Munandar, Kepala Rupbasan Tanjungpinang Ahmad Ardian, Kepala BNN Tanjungpinang Heryana, Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Iwan, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Muhammad Darma Ardiyaniki dan Kadinkes Bintan dr.Gama AF Isnaini di halaman kantor Kejari Bintan Jalan Raya Km 16 Toapaya, Selasa (27/9/2022).

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, merupakan Barang bukti dari 112 perkara pidana umum (Pidum) yang meliputi 53 perkara narkotika dan 59 perkara non narkotika. Kemudian 3 perkara tindak pidana khusus (Pidsus).

Kepala kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Eka Widdyara, mengatakan Pemusnahan barang bukti sejumlah perkara itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari eksekusi atau pelaksanaan putusan Hukum Pengadilan.

“Pemusnahan barang-bukti ini kita laksanakan karena bahaya juga kalau disimpan lama-lama,” jelasnya.

BB Kasus Narkoba di Bintan Paling Banyak

I Wayan Eka juga mengatakan, dari 112 Barang bukti kasus yang dimusnahkan, Barang bukti kasus Narkoba yang paling banyak yang ditangani Kejaksaan negeri Bintan.

Total berat barang bukti 53 perkara narkotika sebanyak 546,92917 gram yang terdiri dari narkoba ganja 871,6661 gram, pil ekstasi 23,4 gram dan happy five 4,96 gram.

Sementara 59 kasus non narkotika, seperti 19 perkara pencurian, 10 perkara asusila, 2 perkara pembakaran lahan (Karhutla), 6 perkara kasus pengrusakan lingkungan akibat penambangan ilegal, 2 perkara kasus pembunuhan, 1 kasus penggelapan 6 perkara Perdagangan orang serta kasus lainya, terdiri dari gunting kabel 5 unit, gunting besi 5 unit, parang 6 buah, Senso 2 unit, pisau 4, handphone 67 unit, alat hisap sabu 26 set dan gunting 18 unit.

“Untuk pemusnahan barang bukti Sabu, kita pastikan dahulu BB-nya benar. Baru kemudian dimusnahkan dengan cara direbus di air mendidih, untuk pil diblender dan ganja dibakar,” kata I Wayan Eka Widya.

Sedangkan untuk kasus korupsi baik yang sudah putus inkrah atau yang masih berproses hukum Kejari Bintan menyebut berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp4 Miliar lebih.

“Uang Barang bukti kasus Korupsi ini sudah kami serahkan dan disetor ke Kasda Pemkab Bintan,” ujarnya.

Kejari juga mengimbau, agar masyarakat tidak mencoba-coba menggunakan narkotika apalagi sampai mengedarkan.

“Ingat selain berbahaya hukuman atau sanksi kasus narkotika ini juga sangat tinggi meskipun barang buktinya sedikit. Jadi jangan berani mencoba-coba,” ucapnya.

Penulis:Hasura
Editor  :Redaksi

Komentar