PRESMED.ID,Karimun- Tim Patroli Laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau mengamanakan kapal KM.Terang Bulan IV GT.No 1095/PPe yang mengangkut 10 ton pasir timah di perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau Kamis (25/6/2020) kemarin.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penangkapan KM.Terang Bulan IV dilakukan patroli Laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004.
Pada saat diamankan, dan dilakukan pengcekan dokumen barang Nakhoda dan dan ABK kapal yang menbawa 10 ton pasir timah saat itu tidak bisa menunjukan dokumen kelengkapan barang.
“Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen barang. Daksi penyeludupan ini, tiga orang kita amankan,”ujar Agus Yulianto di Karimun Senin (29/6/2020).
Agus menyebutkan saat ini pihaknya masih mencari tahu, asal dan tujuan barang. Dan mengenai nilai kerugian negara atas penyeludupan tambang pasir timah ini, dikatakan Agus juga masih dalam penyelidikan.
“Kita masih penyelidikan berapa total kerugian negara yang ditimbulkan nanti akan kami sampaikan,”jelasnya.
Penulis:Tri/Redaksi
Komentar