Simpan Narkoba di Kotak Rokok dan Botol Rexona Rjp dan M Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti narkoba dan BB lainya yang diamankan Polisi dari tersangka Rjp dan M. (Foto:Humas-Polresta Tanjungpinang).
Sejumlah barang bukti narkoba dan BB lainnya yang diamankan Polisi dari tersangka Rjp dan M. (Foto:Humas-Polresta Tanjungpinang).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Simpan Narkoba di Kotak Rokok dan Botol Rexona, dua pelaku Narkoba Rjp dan M Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di dia tempat berbeda di Tanjungpinang Jumat(24/6/2022).

Kasi Humas AKP. Suprihadi, mengatakan penangkapan kedua pelaku Narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut pelaku Rjp memiliki narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi itu kemudian Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan Rjp di rumahnya Kelurahan Melayu Kota Piring Kota Tanjungpinang.

“Pelaku Rjp ditangkap saat sedang berdiri didepan rumah,” ungkap Suprihadi dalam rillis yang dikirim Senin (27/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi juga menemukan Narkoba didalam 1 buah kotak rokok warna putih di saku celana sebelah kiri yang dikenakan pelaku Rjp.

“Didalam kotak rokok itu berisi satu paket sabu-sabu, dan saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan Narkoba sabu di kamar Kos-nya,” ujar Suprihadi

Dari pengakuan pelaku, selanjutnya tim Satres narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan di kamar Kos Pelaku.

Dari Penggeledahan ini, ditemukan 5 paket sabu didalam tisu yang disimpan dibawah Kasurnya.

Selain itu, juga ditemukan kantong plastik hitam yang berisikan seperangkat alat hisap sabu.

“Pelaku Rjp mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku M,” ujarnya.

Atas pengakuan pelaku, malam itu juga tim Satres Narkoba Polresta langsung melakukan pengembangan.

“Pelaku M ditangkap dan diamankan disebuah ruko kosong di Jalan Gudang Minyak Rimba Jaya,” sebutnya.

Dari penangkapan M, Polisi juga menemukan satu paket sabu didalam kotak rokok satu buah botol Rexona Men yang didalamnya berisikan satu paket sabu, seperangkat alat hisab sabu, kotak kardus berisi timbangan digital serta bundel Plastik bening yang diduga sebagai tempat yang digunakan untuk membungkus narkoba sabu.

Atas penangkapan dan temuan itu, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urin kedua pelaku juga didapati Positif. hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Komentar