Simpan Sabu di Kantong Celana, Ra Diciduk Polisi di Rumahnya

Simpan Sabu di Kantong Celana, Ra Diciduk Polisi di Rumahnya
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Simpan Narkoba di dalam celana, seorang pemuda terduga Pelaku Ra Diciduk dan diamankan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di jalan Mayang Sari Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, pukul 20.00 WIB, Kamis (12/8/2021).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP.Ronny Burungudju, mengatakan penangkapan Ra dilakukan atas informasi yang diperoleh Polisi, yang menyebut seorang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual sabu.

Atas informasi itu, selanjutnya tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku Ra dan dilakukan penangkapan, di rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram yang diletakan di dalam kantong celananya bagian kiri,” ungkap Ronny Senin (16/8/2021).

Ketika digeledah lanjutnya, Polisi juga menemukan 1 buah dompet biru yang berisikan pipet kaca Fanbo dan 1 unit handphone Vivo warna hitam merah.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis : Roland
Editor. : Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com