Tak Mampu Tertibkan Investasi Bodong di Bintan, Mahasiswa Minta Hasparizal Mundur

Aksi Mahasiswa di kantor DPMPTSP Bintan soroti Investasi Borong PT.MIPI Di Bintan.
Aksi Mahasiswa di kantor DPMPTSP Bintan, soroti Investasi Borong PT.MIPI Di Bintan.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Dianggap tidak mampu menertibkan operasional sejumlah Investasi “bodong” di Bintan, Himpunan Mahasiswa (Hipma) Persatuan Islam (Persis) Kepri meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hasparizal Handra mundur dari jabatanya.

Hal itu dikatakan Mahasiswa menyoroti banyaknya Investasi yang diduga “Bodong”, di Bintan, termasuk PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi dan menyalahi Izin prinsip, dan tidak sesuai dengan RTRW Bintan di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“PT.MIPI telah menyalahgunakan perizinan. Kemudian perusahaan itu juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Maka kami minta dinas terkait menutup perusahaan itu,”ujar Korlap Hipma Persis Kepri, Zulkarnaen saat melakukan aksi Demo di Halaman Kantor DPMPTSP Bintan Senin kemarin.

Selain ditutup, Pemerintah Bintan, juga diminta memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang telah beroperasi tanpa izin itu. Sanksinya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 Ayat 1.

“Apabila DPMPTSP tidak mampu mengatasi masalah ini dan menutup PT MIPI, kami minta mundur dari jabatan,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan Mahasiswa itu, Kepala DPMPTSP Bintan,
Hasfarizal Handra mengatakan tudingan mahasiswa terhadap PT. MIPI yang melakukan penyalahgunaan perizinan itu tidak benar. Melainkan perusahaan itu tidak memiliki izin untuk berada di Galang Batang dan juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi saya ingin luruskan, PT. MIPI itu bukan salahgunakan izin tapi tidak miliki izin membangun sampai detik ini. Karena mereka tidak pernah mengurus izin apapun di dinas yang saya pimpin,” ujar Hasfarizal.

Hasfarizal menegaskan jika dia akan bertanggungjawab dengan segala bentuk perizinan yang ditandatanganinya. Apabila dia terbukti memberikan izin sehingga PT. MIPI bisa beroperasi dan melakukan ekspor ke luar negeri maka dia siap diproses hukum.

DPMPTSP, Kata Hasfarizal, tidak pernah mengeluarkan segala bentuk izin apapun. Penyebabnya adalah lokasi yang telah digunakan PT. MIPI untuk pembangunan berada di wilayah pertanian dan pemukiman sehingga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saya tidak takut apalagi harus mundur dari jabatan. Karena jabatan itu hanya amanah, tapi ingat jika saya terbukti bersalah mengeluarkan izin itu,” katanya.

Beberapa pekan lalu, tim gabungan Pemkab Bintan telah melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut. Hasilnya telah dituangkan dalam berita acara bahwa aktivitas di perusahaan tersebut harus dihentikan.

Bahkan pihaknya sudah surati Satgas Pokja 4 Percepatan Berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini. Kemudian juga akan dibahas secara serius bersama Kejari, Polres, DPMPTSP, DLH, PUPR, dan Satpol PP.

“Jadi untuk aktivitas PT MIPI sudah diminta Satpol PP untuk dihentikan. Karena kami tidak punya kewenangan untuk itu,”ucapnya.

Penulis: Hasura