
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan membekukan aktivitas operasional tiga perusahaan industri di Galang Batang Bintan, karena beraktivitas tidak sesuai dengan rencana kegiatan pemanfaatan ruang.
Pembekuaan aktivitas perusahaan itu, dilakukan dengan pengiriman surat penghentian aktivitas perusahaannya karena tidak mengantongi perizinan.
Wasdal DPMPTSP Bintan Rory Andri HK, mengatakan Surat pembekuan aktivitas perusahaan itu diserahkan secara langsung olehnya selaku Pengawasan Pengendalian Penanaman Modal (Wasdal) DPMPTSP Bintan kepada perwakilan perusahaan di Pos Kawasan Industri PT.GLS pada Kamis (30/11/2023) kemarin.
“Ada tiga perusahan yang kami lakukan pembekuan aktivitas karena tidak mengantongi perizinan di Galang Batang. Ketiga perusahaan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI),” katanya.
Surat pembekuan lanjutnya, diberikan langsung kepada perwakilan perusahan yang ditemui di lokasi.
“Kita sudah serahkan suratnya tadi langsung sama pihak perusahaan. Jadi kita minta pihak perusahaan menghentikan segala aktivitasnya,” ujar Rory di Galang Batang.
Sebelum melayangkan pembekuan aktivitas, Tim DPMPTSP Bintan dikatakan Rory, sebelumnya telah melakukan pengawasan, pengecekan dan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan itu pada 20 November 2023 lalu.
Pemeriksaan dan peninjauan lanjutnya, dilakukan dengan menurunkan tim yang terdiri dari delapan orang untuk memeriksa. Hasilnya, ketiga perusahaan itu tidak memiliki izin sama sekali dan melanggar aturan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ketiga perusahaan ini, tidak berada di kawasan industri, melainkan melakukan aktivitas di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Perkebunan.
“Lokasi aktivitas ketiga perusahaan ini, tidak sesuai dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2020-2040,” sebutnya.
“Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan 2020-2040, ketiga perusahaan ini bukan berada di Kawasan Industri melainkan di Kawasan HTP dan Kawasan Perkebunan,” jelasnya lagi.
Berikutnya, perusahaan memang telah terdaftar di sistem OSS-RBA. Namun alamat yang didaftarkan berbeda lokasi. Dalam sistem tersebut, perusahaan terdaftar di Jalan Nusantara Kecamatan Bintan Timur Km.23. Namun kenyataannya kegiatan perusahaan berada di Jalan Galang Batang Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang.
“Selain itu ketiga perusahaan juga sudah tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sejak 2020 lalu. Dan hal ini bertentangan dengan Perka BKPM Nomor 5 tahun 2021 yang mengharuskan lapor secara daring melalui akun OSS-RBA,” jelasnya.
Dengan temuan itu, DPMPTSP Bintan meminta ketiga perusahaan menghentikan segala aktivitas usaha di Galang Batang sampai dengan dapat melengkapi dan menunjukkan dokumen-dokumen perizinan yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.
“Kita akan terus awasi dan apabila ada aktivitas maka akan kita lakukan tindak tegas,” ucapnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











