PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terpidana pencurian bak Dum truck Taufik Hidayat, kembali disidang bersama 2 rekanya atas kepemilikan narkoba jenis sabu di PN Tanjungpinang, Rabu (29/7/2020).
Terdakwa yang sebelumnya diponis dalam kasus pencurian Dump truck PT.Asa Tata Mardivika ini, didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) bersama dua rekannya Ariwandana dan Fajrin Antariksa atas kepemilikan dan penggunan narkoba jenis sabu.
Dalam dakwaanya, JPU Destia Purnomo menyatakan, ke tiga terdakwa, didakwa dengan dakwaan berlapis pasal 112 dalam dakwaan pertama dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantaran narkoba dalam dakwaan kedua.
Penangkapan Taufik Hidayat dan dua terdakwa lainya, berawal pada saat ketiganya berada di rumah kontrakan Taufik Hidayat di Kilometer 15 Tanjungpinang.
Saat itu, ketiga terdakwa sepakat membeli narkoba jenis sabu, hingga menghubungi Ucil (DPO) seharga Rp.800 ribu.
Pertemuan untuk mengambil sabu yang dibeli dilakukan di depan gerbang pintu masuk Hotel Sunrise city Tanjungpinang.
“Selanjutnya Taufik dan Fajrin pergi dengan menggunakan sepeda motor untuk menemui Ucil,”kata Destia.
Saat bertemu dengan Ucil, Taufik dan Fajrin menerima 3 paket sabu dari Ucil. Selanjutnya, kedua terdakwa pulang kerumah kontaknya.
Setibanya disana, Taufik dan Fajrin bersama Ariwandana menggunakan sabu yang dibelu. Sedangkan sisanya, dibungkus didalam plastik bening dan disimpan di lubang angin sebelah kiri kamar milik terdakwa Taufik Hidayat.
Apes-nya, Usai menggunakan sabu itu, Anggota Polisi yang melakukan penyidikan Kasus Pencurian bak Dump truck milik PT.Asa Tata Mardivika di daerah Kampung Bugis mendatangi rumah Taufik. Ke tiga pelaku, diamankan anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang dalan dugaan kasus pencurian.
Namun saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Polisi malah menemukan alat hisap shabu (BONG), hingga dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, anggota Polisi menemukan barang-bukti berupa 3 paket sabu sebesar 0,37 yang dibungkus plastik bening dari atas lubang angin-angin kamar terdakwa Taufik,”ujarnya.
Selain barang haram tersebut, Polisi juga mengamanakan seperangkat alat hisap shabu, 1 unit handphone merk ASUS warna hitam beserta kartu, 1 unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu milik terdakwa dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Byson warna biru hitam.
Usai membacakan dakwaan, Ke tiga terdakwa menyatakan tidak keberatan, dan Majelis Hakim, Boy Syailendra, didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Penulis:RolandÂ
Komentar