BPJS-TK-Tanjungpinang

Terbukti Edarkan Narkoba, Indra Gunawan Dihukum 9 Tahun Penjara

Sidang Terdakwa Terdakwa narkoba Indra Gunawan yang dihukum 9 Tahun Penjara, berlangsung secara Virtual(Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Indra Gunawan terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu 41.42 gram, dihukum 9 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho didampingi Hakim anggota, Novarina Manurung dan Justiar Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(26/7/2021).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.

Hal itu lanjut hakim sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara,” kata ujar  Hakim pada sidang yang dilaksanakan secara virtual.

Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Peri Ritonga yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Atas Putusan itu, Terdakwa dan  Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.

Sebelumnya, terdakwa Indra Gunawan terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri bersama 41.42 gram Narkoba jenis sabu, di  jalan Kota Piring nomor 33 RT 03 RW 07 Kel. Melayu Kota Piring Kecamatan  Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (20/1/ 2021) lalu

Awalnya, terdakwa yang merupakan pengedar sabu, didatangi Selamat (Informan Ditresnarkoba) kerumahnya. Saat itu Saksi Slamet bersama satu orang saksi berpura-pura mau membeli beli narkoba sabu sebanyak 25 gram dengan harga Rp.15 juta dan saat itu terdakwa langsung menyanggupi.

Selanjutnya, Terdakwa memesan narkoba sabu tersebut kepada Gondrong (DPO), dan setelah memperoleh Narkoba itu, Kemudian terdakwa langsung menghubungi Selamat, untuk melakukan transaksi di depan Warung Pak Ayon jalan Baru KM 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang pada Rabu (20/1/2021).

Di Tempat itu, kemudian terdakwa menyerahkan satu bungkus yang isinya narkoba jenis sabu -sabu seberat 41,42 gram dan saat itu Polisi langsung menangkap terdakwa.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Komentar