
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Seven Anto Jimen terdakwa pembunuhan teman kencannya, korban Miske Tan alias Cece dihukum 12 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang,Selasa (8/12/2020).
Putusan ini dibacakan, Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, didampingi Hakim anggota Corpioner dan Bungaran Pakpahan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam putusannya, Djauhar menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 338 KUHP.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara,” lkata Djauhar.
Vonis majelis hakim PN ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjar.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Anur SH menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut umum Zaldi Akri SH.
Sebelumnya terdakwa Seven Anto Jimen didakwa jaksa melakukan pembunuhan sebagai mana dakwaan berlapis melanggar pasal 340 KUHP dalam dakwaan Primer dan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHPidana, serta dakwaan ke dua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Jaksa mengatakan perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa, diawali pada saat terdakwa dalam keadaan mabuk dan mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna biru dokter BP 2375 GT, menemui korban didepan Hotel Sampurna jalan Bintan Tanjungpinang pukul 02.00 WIB, Jumat (15/5/2020) lalu.
“Disana terdakwa bertemu dengan korban yang sedang mangkal bersama temannya,â€ujar Jaksa.
Saat bertemu, terdakwa dan korban sempat berkomunikasi, mengenai biaya dan tarif kencan. Setelah sepakat, selanjutnya terdakwa membayar tarif kencan yang disepakati Rp 200 ribu.
Setelah uang diterima korban, kemudian korban dibonceng terdakwa dengan motornya ke kedai milik terdakwa di jalan Pantai Impian.
Sesampainya di warung kopi milik terdakwa, keduanya langsung masuk kedalam kamar bersama korban. Di dalam kamar, terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.900 ribu dari dalam saku celana dan memasukannya kedalam kantong plastik warna hitam beserta Rokok dan di letak didalam kardus minuman Sanford di atas speaker atau pengeras suara kedai terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa berbaring dan tidur bersama korban. Namun tak berapa lama, secara diam-diam korban mengambil kantong plastik berisi uang milik terdakwa. Dan saat korban mengambil uang tersebut terdakwa terbangun dan melihat.
Melihat kejadian itu, terdakwa memarahi korban, hingga keduanya cekcok. Korban saat itu sempat kabur dan lari ke luar membawa kantong plastik hitam milik terdakwa.
Mengetahui hal itu, terdakwa langsung mengambil sebuah Martil (Palu besi-red) yang terletak disamping tembok kamar tidur dan mengejar korban. Hingga akhirnya korban dan terdakwa berkelahi dan mengakibatkan baju korban ditarik oleh Terdakwa.
Selanjutnya, korban mencakar kelopak mata sebelah kiri terdakwa, sehingga terdakwa marah dan langsung memukul korban dengan martil pada bagian mata sebelah kiri.
Karena kesal, Terdakwa juga kembali memukul wajah korban bagian depan sebelah kanan dengan martil besi yang dibawanya, hingga mengakibatkan korban tersungkur.
Setelah tersungkur, terdakwa kembali memukul kepala korban secara berulang kali, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Usai membantai korban, terdakwa selanjutnya membuang jazad korban ke laut, dengan maksud untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan.
Terdakwa Seven Anto Jimen Silitonga diamankan Polisi atas temuan jazad seorang perempuan yang mengambang di laut Pantai Impian.
Penulis:Roland












