Terbukti Gelapkan Pajak Rp5,1 M, Direktur PT.Extelcom Diponis 3 Tahun Penjara

Kejati Kepri menerima pelimpahan Tersangka Asan alias Tan Asan Direktur PT.Extel Communication dalam dugaan penggelapan pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak DJP Kepulauan Riau.
Kejati Kepri menerima pelimpahan Tersangka Asan alias Tan Asan Direktur PT.Extel Communication dalam dugaan penggelapan pajak di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kepulauan Riau.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti gelapkan pajak perusahannya, Direktur PT. Extel Communication (Extelcom) terdakwa Tan Asan, diponis 3 tahun penjara, denda Rp5,1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim M Djauhar SH  didampingi hakin anggota Ronald SH dan Boy Syailendra SH pada sidang virtual di PN Tanjungpinang Selasa (2/2/2021).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan sengaja tidak memyampaikan surat pemberitahuan pajak perusahaanya hingga menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp5,1 miliar.

Terdakwa lanjut Djauhar, secara berlanjutan terbukti melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU RI No 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut umum.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp5,1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara,” kata Djauhar.

Putusan ini, sama dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri Bintan yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa Tan Hasan menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sekedar mengingatkan, Terdakwa Tan Hasan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Dirjen Pajak Provinsi Kepri Kepri atas penggelapan pajak perusahaan dari tahun 2013 sampai 2015.

Modus terdakwa dalam menggelapkan pajak perusahanya, adalah dengan tidak melaporkan SPT dengan sebenarnya atas sejumlah usaha yang dilakukan.

Penulis: Roland
Editor  : Ogawa