PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Kelaku oknum Ridho Akbar (24) selaku anggota Polri yang satu ini memang tak patut ditiru. Pasalnya, sebagai alat negara yang berdinas di Polres Tanjungpinang ini, sejatinya menjadi panutan, pengayom dan pelindung masyarakat, eh..oknum ini belakangan kerja sampingan jualan narkoba sabu-sabu.
Hal itu terbukti dari hasil persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/1/2021). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, memvonis terdakwa Ridho 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa, terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 0,20 gram.
Putusan tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Djauhar, disampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Tofan Husma Pattimura dan Novarina Manurung. Dalam amar putusannya, Djauhar menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual atau membeli.
hal ini, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Djauhar juga mengungkapkan hal-hal yang memeberatka, perbuatan terdakwa. Di antaranaya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
”Selain itu terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dan contoh dalam pemberantas tindak pidana narkoba,” sesal Djauhar.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa penangkapan terdakwa Ridho Akbar alias Rido dilakukan atas keterangan terdakwa Rahmad Rainal (dituntut secara terpisah), atas kepemilikan Narkoba jenis sabu 0,20 gram, di jalan Yos Sudarso Tanjungpinang.
Namun keesokan harinya, sesuai barang bukti Handphone, ada pesan singkat atau percakapan terdakwa Rahmad dengan Ridho. Berawal dari situ kemudian terdakwa Rahmad Rainal mengaku bahwa, narkoba sabu itu dapat dari terdakwa Ridho.
Mendapat info seperti iu, keesokan harinya, terdakwa Ridho ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat berdinas di Sabhara Polres Tanjungpinang, sekira pukul 20.30 WIB, Senin (22/6/2020) silam.
Kepada penyidik Ridho juga mengakui, barang bukti sabu milik Rahmad dibeli darinya.
Penuis : Roland
Editor : Ogawa
Komentar