Terbukti Kumpul Kebo 5 Pasangan Muda-Mudi Divonis Denda Rp 250 Ribu

Sepasang Pemuda dan wanita yang dihukum Denda Rp.250 ribu karena terbukti, serumah tanpa ikatan Perkawinan membayar denda hukumannya ke jaksa Penuntut Umum. (foto: Roland)
Sepasang Pemuda dan wanita yang dihukum Denda Rp.250 ribu karena terbukti, serumah tanpa ikatan Perkawinan membayar denda hukumannya ke jaksa Penuntut Umum. (foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Lima pasang Muda-Mudi, yang terjaring razia, divonis Kurungan 7 hari denda Rp 250 Ribu karena terbukti “Kumpul Kebo” atau satu rumah tanpa ikatan pernikahan.

Putusan dijatuhkan Hakim Tunggal, Novarina Manurung didampingi Panitera Pengganti Didi serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Desta Garindra dan Sari Lubis, di Aula Kelurahan Sei Jang, Kamis (21/7/2022).

Dalam putusannya, Hakim Novarina mengatakan, ke lima pasang Muda-Mudi itu, terbukti melanggar Perda ketertiban umum kota Tanjungpinang Nomor: 7 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 5 tahun 2015.

“Atas perbuatannya menghukum masing-masing terdakwa (5 pasangan perempuan dan laki laki-red) dengan hukuman denda Rp 250 ribu subsider 7 hari kurungan,” kata Hakim

Atas putusan Hakim ini, ke lima pasang warga itu menyatakan menerima putusan tersebut.

Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol-PP Tanjungpinang Agus mengatakan, ke 10 orang muda-mudi itu diamankan dalam Operasi Persuasif Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang pada Rabu (20/7/2022) malam.

“Ke 5 pasang ini merupakan pasangan yang ditemukan dalam satu ruangan di tempat penginapan atau wisma tanpa status perkawinan,” kata Agus.

Ia menambahkan kegiatan ini upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat diantaranya terkait masalah asusila khususnya pada kos-kosan dan wisma.

Nantinya akan masuk ke PAD Kota Tanjungpinang.

“Saya harap kegiatan ini dapat memberikan dampak bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,”jelasnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi