
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Yani. Ia terbukti memalsukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kota Batam.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fauzi, serta dua hakim anggota Desi Ginting dan Sayed Fauzan, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/11/2025) malam.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah bersama dua tersangka lain, yakni Een Saputro dan Roby Abdi Zailani.
Perbuatan tersebut memenuhi unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, sebanyak 13 sertifikat HGB dan HGU palsu digunakan sebagai barang bukti dan juga menjadi alat pembuktian dalam kasus yang menjerat dua tersangka lainnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Rian Destami, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Ahmad Yani yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum.
Berkas Pekara Een Saputro dan Roby Belum Dilimpah Polda Keperi
Kasus pemalsuan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari jaringan pemalsuan dokumen tanah yang beroperasi di wilayah Batam dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini: Ahmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Zailani.
Namun hingga kini, berkas perkara tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Zailani belum dilimpah Penyidik Polda Kepri ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













