Tiket Elektronik di Pelabuhan SBP Belum Diberlakukan, KSOP Sebut Aplikasi E-Ticketing PT.MPK Belum Sesuai Standar Kemenhub

Penumpukan Calon pemudik antar pulau saat mengantri di loket tiket pelabuhan SPB. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Penumpukan Calon pemudik antar pulau saat mengantri di loket tiket pelabuhan SPB. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiket Elektronik atau elektronik tiket (E-ticketing) di Pelabuhan Sri Bintan Pusara (SBP) Tanjungpinang hingga saat ini belum diberlakukan.

Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menyebut, kontraktor penyedia aplikasi e-ticketing PT.Mitra Kasih Permata (MKP), hingga saat ini masih terus melakukan menyempurnakan aplikasi e-ticketing yang dibuat sesuai dengan standar yang ditetapkan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut (Hubla).

Kepala KSOP Tanjungpinang, Ridwan Chaniago mengatakan, implementasi pelaksanaan e-ticketing di pelabuhan SBP Tanjungpinang itu, belum dapat dilaksanakan, karena fitur aplikasi e-ticketing yang dibuat PT.MPK, belum sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagaimana Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang penerapan pelayanan tiket secara elektronik (E-Ticketing) pada kapal dan Penumpang di Pelabuhan.

“Ada beberapa item dan fitur di sistem aplikasi yang dibuat belum diakomodir, khususnya mengenai fitur waktu, nama kapal serta kepastian keberangkatan demikian juga nomor kursi serta identitas lainya yang belum dapat dicover oleh aplikator (PT.MKP) kontraktor aplikator yang akan menjalankan e-ticketing ini di pelabuhan SBP Tanjungpinang,” kata Ridwan, Selasa (9/4/2024).

Sebab lanjut dia, e-ticketing itu harus memudahkan masyarakat dan membuat tertib dan teratur, akuntabel serta tiket dapat diakses oleh semua lini dimana saja.

Atas hal itu lanjut dia, KSOP Tanjungpinang yang memverifikasi aplikasi e-ticketing yang dibuat PT.MKP belum sepenuhnya memenuhi ketentuan, sehingga penerapan E-Ticketing di SBP Tanjungpinang belum dapat dilaksanakan dan ditunda, sampai menunggu benar-benar mendapatkan aplikator yang sempurna dan menguntungkan masyarakat.

Ridwan juga mengatakan, Perusahaan aplikator e-ticketing yang ditunjuk oleh Pemerintah, harus dapat bekerjasama dengan agen pelayaran, operator kapal dan stockholder lainya di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

“Karena, kami di KSOP hanya mengarahkan mereka sesuai aturan yang berlaku. Dan kami, juga harus menghimbau agar aplikator e-ticketing ini meningkatkan aplikasinya,” kata Ridwan.

Disinggung mengenai tenggat waktu penerapan E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang itu, Ridwan mengaku pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Dirjen Perhubungan Laut.

“Nanti setelah habis lebaran kami akan melakukan rapat kembali,” tutupnya.

Sementara itu, pihak kontraktor aplikasi e-ticketing PT.MKP yang berusaha dikonfirmasi mengenai penerapan e-ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang ini belum memberi jawaban, upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.

Sebelumnya, Founder/Co CEO PT.MKP Irawan, sebagai kontraktor pembuat aplikasi e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, menargetkan, implementasi E-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang itu akan mulai dilaksanakan pada awal Maret 2024.

Hal itu dikatakan Irwan, saat melakukan soft launching E-Ticketing bersama Pelindo pada 2 Februari 2024 lalu. Namun hingga April 2024 ini tidak kunjung mengimplementasikan aplikasi penjualan tiket online yang dijanjikan.

Akibatnya. pembelian tiket hingga saat ini masih dilakukan masyarakat secara manual atau mendatangi langsung loket operator kapal Ferry di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur