
PRESMEDIA.ID, Bintan – Tim Terpadu kabupaten Bintan, menemukan seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada, Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kamis (14/12/2023).
Temuan itu dilakukan tim terpadu kabupaten Bintan yang terdiri dari dinas DPMPTSP, PUPRP, Satpol PP, DKUPP, dan DLH Bintan.
Awalnya, tim Terpadu kabupaten Bintan ini turun dan mendatangi pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan, untuk memeriksa perizinan yang dimiliki.
Dari pantauan tim, tiga perusahaan di kawasan itu, tidak memiliki izin dari pemerintah dan diduga beroperasi secara ilegal di Bintan.
Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI) yang memiliki pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang Bintan.
Namun karena merasa curiga dengan Tenaga Kerja yang ada disalah satu perusahaan itu, akhirnya tim terpadu dari anggota Satpol PP Bintan menanyai TKI yang saat itu sedang bekerja.
Anggota Satpol PP Bintan Rajab, juga melakukan komunikasi dengan TKA itu dengan menggunakan aplikasi translate Hp.
Dari hasil pemeriksaan, TKA itu mengaku bernama Dong Jinfeng asal Hei long Jiang China. Kepada Satpol-PP, Ia juga mengaku bekerja PT Aiwood Smart Home Internasional sebagai Design Engineer.
Pria kelahiran 6 Februari 1984 juga mengatakan, dia memiliki surat izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Imigrasi Tanjungpinang.
“Dari data paspornya, TKA ini masuk dari 3 Juli 2023 sampai dengan 3 Juli 2024,” ujar Rajab.
Sementara untuk Izin mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) hingga saat ini belum diketahui. Karena pihak perusahaan tidak berada di tempat.
“Sudah kita liat dokumennya ada pasportnya dan surat izin tinggal terbatas,” kata anggota Satpol PP di Pabrik PT Aiwood Smart Home Internasional di Galang Batang.
Atas temuaan ini, Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Penanaman Modal DPMPTSP Bintan, Rory Andri HK juga mengaku aneh dengan keberadaan TKA di pabrik atau industri PT. Aiwood Smart Home Internasional.
“Aneh aja. Bagaimana bisa industri yang tidak ada izinnya, bisa dikatakan pabrik ilegal mempekerjakan TKA dengan jabatan strategis di pabrik industri yang tak berizin ini,” ucapnya.
Atas hal itu, Tim Wasdal DPMPTSP ini juga meminta agar PT. Aiwood Smart Home Internasional menghentikan aktivitasnya memproduksi furniture asal China yang diubah menjadi Made in Indonesia di pabrik itu.
“Karena pabrik itu tidak mengantongi perizinan dan barang yang ada di dalamnya juga merupakan barang FTZ. Sedangkan kawasan industri itu adalah kawasan hutan,” ujarnya.
Demikian juga dengan dua pabrik lainnya, yaitu PT Industri Segantang Lada dan PT Gunung Lengkuas Satu, Tim Wasdal DPMPTSP Bintan ini juga diminta, agar operasional dan aktivitas perusahaan tersebut dihentikan sebelum izinnya diurus.
“Apapun aktivitas yang ada di dalam Kawasan Perindustrian Segantang Lada tidak boleh ada alias dihentikan. Bahkan akan segera ditutup dan disegel Satpol PP Bintan,” tutupnya.
Managemen PT.PT Aiwood Smart Home Internasional yang berusaha dikonfirmasi atas temuan Tim Terpadu dan tim Wasdal kabupaten Bintan, belum ada tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan media ini.
Berita Sebelumnya :
- Beraktivitas Tidak Sesuai PKKPR, PTSP Bintan Bekukan Aktivitas Tiga Perusahaan di Galang Batang
- Tim Terpadu Bintan Ancam Tutup dan Segel Tiga Perusahaan Furniture China yang Beroperasi Secara Ilegal di Bintan
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












