UPTD Metro Legal Tanjungpinang Tera Ulang Ratusan Alat Ukur Pedagang Bincen

Salah seorang pedagang saat melakukan tera timbangan di Pasar Bincen Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Salah seorang pedagang saat melakukan tera timbangan di Pasar Bincen Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan tera ulang alat rimbang ratusan pedagang di Pasar Bintan Center (Bincen) Kota Tanjungpinang.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengatakan pelaksanaan tera ulang alat ukur timbangan pedagang itu, dilakukan untuk memberikan rasa aman konsumen maupun pedagang atau penjual di Pasar Bincen.

“Tera ulang ini gratis dan hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman pada konsumen (Pembeli) atas barang yang dibeli, sehingga tidak lagi terdapat selisih maupun kekurangan,” sebutnya.

Ia menyampaikan sebanyak 104 pedagang dengan jumlah 145 timbangan yang dilakukan tera ulang.

Sementara itu pedagang yang berjualan di Pasar Bestari Bintan Centre sebanyak 244 orang dengan jumlah 330 timbangan.

Dari kegiatan ini, Ia menyebutkan petugas menemukan besi as timbangan milik pedagang sudah haus alias rusak. Sehingga akibatnya pedagang dirugikan, karena ada selisih berat barang belanja yang dibeli konsumen yang ditimbang.

“Untuk selisihnya 3 sampai 5 ons,” jelasnya.

Menurutnya timbangan yang ditera ulang lebih banyak dibandingkan sebelumnya. Hal ini dikarenakan pedagang memiliki timbangan yang belum ditera.

“Kita nanti akan hitung berapa banyak pedagang lagi yang sudah melakukan tera ulang. Saya harap tahun ini lebih banyak dari sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com