
PRESMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang usut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Een Saputra alias ES (28), pelaku pemalsuan sertifikat tanah, penipuan, dan penggelapan di wilayah kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menyatakan, penyidikan terhadap Een Saputra tidak hanya difokuskan pada kasus pemalsuan sertifikat, namun juga diperluas ke tindak pidana pencucian uang.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya korban serta temuan aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari kejahatan pemalsuan, penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.
“Penyidikan TPPU dilakukan karena adanya dugaan kuat pencucian uang dari hasil kejahatan pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh tersangka ES,” ujar Kapolres Hamam, Selasa (8/7/2025).
Polisi Sita Puluhan Mobil, Ruko dan Emas
Dalam proses penyidikan, Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka Een Saputra. Barang bukti tersebut meliputi 15 unit mobil, rumah, ruko, uang tunai, dan emas.
“ES diketahui memiliki puluhan mobil yang digunakan untuk usaha rental. Mobil-mobil tersebut disewakan baik kepada individu maupun perusahaan,” jelas Kapolresta.
Pihak kepolisian selanjutnya, juga terus menelusuri jejak aset dan transaksi keuangan tersangka dengan berkoordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap potensi aliran dana lainnya yang bersumber dari tindak kejahatan.

Polisi Sita Rental Mobil dan Kantor Pengacara
Kapolresta Hamam juga membenarkan adanya penyitaan terhadap dua unit rumah toko (ruko) yang digunakan sebagai kantor usaha rental mobil milik Een Saputra, dengan badan hukum PT Bright Indo Jaya yang beralamat di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Tanjungpinang.
Menariknya, ruko tersebut diketahui berdampingan dengan kantor seorang advokat bernama Fauzi Salim, SH, MH & Partner. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kedua ruko telah dipasang garis polisi (police line) oleh penyidik.
Namun demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai hubungan hukum antara PT.Bright Indojaya dan kantor advokat tersebut.
BAP 6 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Segera Dilimpah
Selain Een Saputra, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan sertifikat. Total enam tersangka telah diperiksa dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Dalam waktu dekat, berkas tahap I akan kami limpahkan ke Kejari Tanjungpinang. Penanganan kasus ini sudah berjalan lebih dari sebulan. Karena ada lokasi berbeda, kami juga minta backup dari Polda,” tutup Kapolres.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang tetapkan 7 tersangka pelaku sindikat pemalsu sertifikat tanah di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam, Kepulauan Riau dengan peran dan modus berbeda-beda.
Ke tujuh tersangka tersebut adalah Es (28), Raz (30), Mr (31), Ll (44), Za (36), Ll (47), Ks (59), dan Ay (58). Salah satu dari mereka bahkan diketahui berstatus sebagai ketua LSM.
Adapun modus dan peran masing-masing tersangka dalam sindikat pemalsuan ini kata Kapolres, tersangka Es adalah orang yang mengaku sebagai Satgas Mafia Tanah ATR/BPN.
Kemudian Raz (alias Roby) adalah orang yang mendesain dan mencetak sertifikat palsu, serta membuat situs verifikasi palsu sentuhtanahku.id
Sedangkan tersangka Mr dan Za adalah orang yang ,mengaku sebagai petugas ukur dari ATR/BPN.
Dan Ll (44), bertindak sebagai promotor jasa pengurusan sertifikat di media sosial da tersangka Ks merupakan Ketua LSM yang menjaring korban di wilayah Tanjungpinang dan Bintan sedangkan Ay berperan sebagai penghubung antara pelaku dan korban di Batam
Atas perbuatannya, Ke tujuh tersangka kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












