
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah kota Tanjungpinang dan Pemerintah Provinsi Kepri, Beda pendapat dengan pengembangan dan penataan kawasan Gurindam 12 (G-12) dan kawasan Anjung Cahaya tepi laut kota Tanjungpinang.
Kendati Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad mengatakan sangat konsen dan konsisten dalam mengembangkan kawasan G-12 Kota Tanjungpinang, Namun hingga saat ini Pemerintah kota Tanjungpinang tak kunjung memberi persetujuan ke Pemerintah Provinsi Kepri, untuk membangun gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Akau, ruang terbuka hijau, gedung Dekranasda dan sejumlah proyek pendukungnya di kawasan G-12.
“Kita ingin mengembangkan ini tujuannya agar wajah Kota Tanjungpinang lebih cantik, lebih menarik dan ada nilai ekonomis bagi masyarakat Tanjungpinang nantinya,” kata Gubernur dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (21/7/2022).
Atas hal itu, Gubernur Ansar juga berharap masyarakat mendukung upaya Pemprov Kepri itu, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat memberikan pemahaman pada masyarakatnya, Bahwa pengembangan kawasan Gurindam Dua belas bertujuan untuk membantu upaya Kota Tanjungpinang dalam membangun infrastruktur yang ada.
“Khusus untuk pengembangan Anjung Cahaya, nanti akan kita bangun Akau dengan kios-kios yang cantik dan representatif,” jelas Ansar.
Adapun selama proses pengerjaan Akau, para pedagang yang ada di kawasan Anjung Cahaya akan direlokasi atau dipindahkan sementara ke lokasi yang sudah disediakan oleh Pemprov Kepri.
“Setelah siap, pedagang yang akan berjualan di akau nantinya adalah para pedagang yang selama ini sudah ada di Anjung Cahaya. Pengelolaannya juga akan kita serahkan ke BUMD Kota Tanjungpinang, dan otomatis income nya juga akan menjadi milik Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya lagi.
Surat Ansar Belum Dibalas Walikota Rahma
Gubernur Ansar juga mengaku, sudah menyurati Pemerintah kota Tanjungpinang untuk meminta persetujuan pengembangan kawasan Gurindam Duabelas Tepi Laut itu. Namun hingga saat ini, Walikota Tanjungpinang belum membalas suratnya.
“Kami (pemprov-red) juga sudah menyurati pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk meminta persetujuan mengembangkan kawasan Gurindam Duabelas,” jelas Ansar.
Bahkan, tambah Gubernur, isi surat permohonan yang diajukan Pemprov Kepri kepada Pemko Tanjungpinang, seluruh isinya merupakan representasi dalam upaya mengakomodir apa-apa saja yang menjadi keinginan Pemerintah Kota.
Surat tersebut, dikatakan Ansar, dilayangkan sekitar sebulan lalu, Namun sampai saat ini belum ada balasan dari Walikota Tanjungpinang.
“Dan kita sangat menyayangkan, sampai sekarang belum ada balasan. Tujuan surat itu sudah jelas. Kita akan relokasi para pedagang yang ada di Anjung Cahaya ke satu tempat yang representatif melalui pembiayaan APBD-P 2022, dan di 2023 kita bangun akau yang menarik menghadap ke laut,” kata Ansar lagi.
Jika Akau sudah terbangun dengan fasilitas yang lebih baik dan representatif nanti, lanjutnya, barulah para pedagang dipindahkan dari lokasi sementara ke lokasi yang permanen.
“Pengelolaannya akan kita serahkan ke Pemko nantinya dan incomenya juga akan menjadi milik Pemko Tanjungpinang,” terang Ansar.
Hal ini ulang Ansar lagi, merupakan upaya dalam mengembangkan perekonomian di wilayah Tanjungpinang sehingga berdampak pada ekonomi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya Pemprov dalam mempercantik kota Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi Kepri.
Hj.Rahma Tidak Setuju Anjung Cahaya dan Gurindam 12 Dikelola Pemprov Kepri
Sementara itu, Walikota Tanjungpinang Hj.Rahma membenarkan adanya surat Gubernur itu. Namun belum membalasnya, karena pengembangan dan pembangunan gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Akau, ruang terbuka hijau, serta gedung Dekranasda dan proyek lainnya di kawasan G12 dan Anjung Cahaya akan menggusur ratusan pelaku UMKM Pedagang kaki lima yang menggantungkan hidup berjualan di sana.
“Ada ratusan Pedagang UMKM disana yang mencari makan, kalau Gedung LAM dan Bangunan lainnya dibangun, kemana lagi mereka akan jualan,” ujar Ramah pada wartawan saat ditemui di rumahnya belum lama ini.
Selain itu lanjut Mantan wakil wali kota ini, juga menyangkut kewenangan terhadap wilayah, atas proyek Ratusan miliar yang sebelumnya dilaksanakan Provinsi Kepri, Namun hingga saat ini, juga belum diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Jadi kalau provinsi mau melakukan pembangunan Gedung LAM dan bangunan lainnya disana, kami minta jaminan Ratusan Pedagang kecil dan UMKM yang saat ini jualan disana akan kembali dapat berjualan setelah penataan,” sebut Rahma.
Selain menyangkut penyerahan aset bangunan, Rahma juga mempertanyakan mengenai pengelolaan kawasan Anjung Cahaya dan Gurindam 12 tepi laut, yang hendaknya dapat dilakukan oleh Pemerintah kota Tanjungpinang.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











