
PRESMEDIA.ID– Penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kepri senilai total Rp922 juta untuk sewa videotron, billboard elektronik di Pekanbaru, hingga pembuatan konten video di Dinas Pariwisata Kepri, menjadi pertanyaan masyarakat.
Sejumlah warga mempertanya, masyarakat mana yang mengusulan program sewa videotron, billboard elektronik hingga pembuatan konten video itu ke DPRD Kepri hingga dianggarkan dari dana Pokir DPRD?.
Awaludin, salah seorang warga, menilai program tersebut janggal, karena masyarakat tidak pernah mengusukan.
“Kami ingin tahu, masyarakat mana yang mengusulkan sewa videotron, billboard elektronik di Pekanbaru, biaya dialog, serta pembuatan konten video itu. Sepengetahuan kami, warga lebih banyak mengusulkan hal-hal mendesak, seperti perbaikan jalan dan fasilitas umum,” tegasnya pada media ini.
Nada serupa juga disampaikan Wati, warga Batam. Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar lahir dari aspirasi rakyat atau pandai-pandainya anggota DPRD mengatsanamakan mastyarakat?.
“Jangan bawa-bawa nama rakyat, iye, nanti masyarakat marah, program-program aneh-aneh begini katanya diusulkan masyarakat, Kalau untuk kepentingan pribadi atau kelompok jangan bawa-bawa masyarakat yee,” ujarnya.
Rincian Anggaran Pokir DPRD Kepri
Berdasarkan data RUP DIPA-APBD 2025 Dinas Pariwisata Kepri, alokasi dana yang dikaitkan dengan Pokir DPRD adalah:
- Promosi Videotron & Media Rp510 Juta
- Sewa Videotron Tanjungpinang dan Batam Rp145,44 juta
- Sewa Billboard Elektronik di Pekanbaru: Rp73,44 juta
- Dialog & Talkshow Media Elektronik Lokal: Rp100 juta
- Sosialisasi Media Online Lokal: Rp192,78 juta
Sedangkan Rp412 Juta dana Pokir lainya, digunakan untuk pembuatan Konten Video Promosi. Pembuatan konten video promosi pariwisata ini, anggatkan mulai Rp45,9 juta hingga Rp76,5 juta, total Rp412 juta.
Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan Sos, mengatakan, bahwa dana tersebut resmi masuk dalam Pokir DPRD Kepri dan sudah terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Menurutnya, alokasi ini bertujuan untuk mendukung promosi pariwisata Kepri melalui media cetak, elektronik, maupun kegiatan luar daerah.
Ini Kataka Kader Gerindra Ririn Warsita
Menanggapi sorotan publik, anggota DPRD Kepri dari Fraksi Gerindra, Ririn Warsita, menegaskan bahwa Pokir DPRD berbeda dengan aspirasi masyarakat.
Pokir itu lanjutnya, lahir dari pemikiran anggota dewan berdasarkan isu strategis daerah. Sementara usulan dari masyarakat, murni hasil reses yang kemudian diperjuangkan anggota DPRD.
“Jadi jangan salah tafsir, Pokir bukan jatah, melainkan hasil telaah untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.
Ririn menambahkan, DPRD memiliki fungsi penganggaran (budgeting), legislasi, dan pengawasan
“Kalau anggota dewan tidak menggunakan hak budgeting untuk mengusulkan program strategis, justru itu yang bermasalah. Pokir adalah sarana agar persoalan daerah bisa ditangani melalui program yang tepat sasaran,” tambahnya.
Dana Pokir dari Amanat Aspirari Masyarakat
Dalam tugas dan fungsi DPRD, selaian pembuat Peratuaran, juga memiliki fungsi penganggaran (Bageting) serta Pengawasan.
Melalui fungsi Bageting dan penganggaran, DPRD melahirkan Pokok pikiran sebagai amanat dari aspirasi masyarakat baik dalam regulasi, pengalokasian angagran serta pengawasan dalam setiap perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khsusunya Pasal 29 mengenai fungsi DPRD terkait penganggaran, Pasal 104 mengeai kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
Serta Pasal 108 huruf i kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja. Demikian juga dengan pasal 54, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Khusus dalam Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah menjelaskan, bahwa Pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Dengan dasar hukum ini, pengalokasian kegiatan dari dana Pokir DPRD, mutlak menjadi sarana penting dalam mewujudkan kegiatan anggaran dari usulan dan aspirasi rakyat yang diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan daerah.
Atas hal itu, warga provinsi Kepri, mempertanyakan dana Pokir DPRD Kepri yang dialokasikan dari dana APBD namun kegiatanya tidak pernah dirasakan masyarakat.
Warga merasa usulan tersebut bukan berasal dari mereka, sementara DPRD melalui Ririn Warsita menegaskan bahwa Pokir adalah bagian dari fungsi budgeting dewan yang sah dan dilindungi undang-undang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












