
PRESMEDIA.ID, Bintan – Warga Desa Sebong Pereh inisial Th (56) ditetapkan tersangka, karena melakukan pembakaran lahan garapannya di Kampung Harapan Kecamatan Teluk Sebong.
Polisi mengamankan Th, karena api dari lahan garapan yang dibakarnya menjalar ke lahan lain hingga menghanguskan hutan seluas 5 Hektar.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan, Th diamankan karena melakukan pembakaran saat membersihkan lahan garapannya yang kemudian menjalar dan membakar lahan lain di Kampung Harapan.
“Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi,” ujar Kompol Suwitnyo.
Kebakaran lanjutnya, terungkap saat anggota Kepolisian melaksanakan Patroli pada Rabu (27/3/2024) pagi. Dari patroli itu, Anggota melihat asap mengepul dari dalam hutan di Kampung Harapan Desa Sebong Pereh.
Selanjutnya, anggota Kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata ditemukan ada pembakaran lahan yang mengakibatkan api membesar dan meluas.
“Ketika anggota ke lokasi sempat berpapasan dengan pelaku yang baru keluar dari lahan yang terbakar. Dari sana dicurigai, bahwa pria itu yang membakarnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, Polisi mengamankan Ts. Kepada Polisi, Ts mengakui, hanya membersihkan lahan garapannya dari rumput liar dan semak dengan parang. Setelah mengumpulkan semua rumput yang dibersihkan kemudian membakarnya.
“Saya hanya berniat membersihkan lahan dengan cara membakar. Yang dibakar lahan garapan saya sendiri,” kata Ts ke Polisi.
Mengenai meluasnya kebakaran, Ts mengaku tidak mengetahuinya, yang diakibatkan cuaca terik dan angin kencang membuat api menyebar kemana-mana sehingga dia kesulitan untuk memadamkannya akibatnya timbul karhutla.
“Saya sangka bisa jadi begini,” ucapnya.
Ketika kobaran api semakin membesar dan meluas, selanjutnya, Polsek Bintan Utara meminta bantuan kepada UPT Damkar Bintan Utara dan Satgas Karhutla.
Atas kejadian ini, Ts diamankan Polisi ke Polsek Bintan Utara dan setelah dilakukan pemeriksaan saat ini Ts ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan hutan dan lahan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, pelaku TS dikenakan pasal Pasal 78 Ayat (3) Jo. Pasal 50 Ayat (3) Huruf D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 dan undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana, ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolsek.
Dan selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa parang, mancis gas, tiga batang Kayu yang sudah terbakar, dan beberapa ranting pohon.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi













