Wilayah Labuh Jangkar Perairan Kepri Ditetapkan, Ini Lokasinya

Wilayah Labuh Jangkar Perairan Kepri Ditetapkan, Ini Lokasinya
Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akhirnya melimpahkan kewenangan pengelolaan wilayah labuh jangkar di laut Kepri ke pemerintah Provinsi Kepri.

Hal itu ditandai dengan penetapan beberapa titik lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar di Kepri.

Bahkan Pemerintah pusat memberikan 2 lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit serta satu lokasi wilayah labuh jangkar di kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahan Daerah ( Perseroda ) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

Hal itu disampaikan langsung Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama, Sabtu (5/2/2022) lalu.

Gubernur menanggapi ini sebagai sebuah anugerah bagi masyarakat Kepri, karena kebijakan labuh jangkar yang kewenangannya diberikan kepada daerah adalah sebuah harapan yang dinanti-nantikan oleh masyarakat. Alasannya jelas, yakni akan banyak PAD yang akan bisa diserap kedepannya.

Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Jangkar Tanjung Balai Karimun. Penerapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero) dengan luas area lebih kurang 96.470.063 M².

Wilayah labuh jangkar lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 M² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikelola oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari zona A seluas 18.808. 877 M², Zona B seluas  9.641.965 M² dan zona C seluasb 16.818.965 M².

Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 M². Wilayah labuh jangkar Perairan Kabil (Selat Riau ) sesuai Keputusan Menteri Nomor 216 tahun 2020 yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT.Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luas areal 18.867.197 M².

Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan  KM nomor 30 tahu. 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi; zona A seluas 185.325.246 M² dan zona B seluas 84.005.592 M².

Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing; zona A  seluas 6.709.960 M² dan zona B seluas  12.187. 566 M².

Walaupun masih dalam tahap konsesi, Namun dari kedua lokasi labuh jangkar tersebut ada beberapa titik lokasi labuh jangkar yang pengelolaannya oleh BUMD Kepri, atau dalam hal ini oleh PT.Pelabuhan Kepri.

Seperti wilayah labuh di perairan Kabil dan dan Tanjung Berakit. Dan bahkan pemerintah pusat menyarankan agar wilayah labuh di Tanjung Pinggir Batam juga menjadi salah satu area yang dikelola Pemda.

“Berita ini tentu saja menjadi Kabar yang sangat baik, buat kita semua di awal 2022 ini. Dengan pengelolaan labuh jangkar yang diserahkan ini tentu akan ada proyeksi PAD yang bisa kita dapatkan nantinya.

Namun demikian, Ansar belum dapat memprediksi total PAD yang akan diperoleh, karena menurutnya pembicaran berapa proyeksi PAD yang bakal diperoleh akan kembali diperhitungkan.

“Namun yang jelas akan ada tambahan PAD nanti dari kegiatan ini,” kata Ansar Ahmad.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi