
PRESMEDIA.ID–Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kota Tanjungpinang memutuskan tidak hadir dalam acara silaturahmi pasca-Pesparawi Nasional 2026.
Acara yang digelar Kamis, 30 Juli 2026, pukul 10.00 WIB di INDAH RASA Food Court, Jalan WR. Supratman No. 12 Air Raja, Tanjungpinang, itu diselenggarakan oleh Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Riau.
Konfirmasi ketidakhadiran ini disampaikan Ria Ukur Tondang, perwakilan LPPD Tanjungpinang, via WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).
Alasan Boikot
Ria menjelaskan, LPPD Tanjungpinang merasa tidak pernah terlibat dalam Pesparawi Nasional 2026 yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat, pada Juni 2026.
“Kami ga datang karena merasa ga pernah sampai ke Manokwari. Harusnya yang diundang semua LPPD kab/kota, jadi ga sesuai,” ungkap Ria.
Ia juga khawatir kehadiran LPPD akan memicu pandangan negatif dari pihak yang merasa dirugikan.
“Daripada ada pandangan negatif dari korban kepada LPPD, kita putuskan untuk tidak hadir,” tambahnya.
Rumor Ganti Rugi Rp 2,5 Juta
Di sisi lain, beredar rumor soal ganti rugi Rp 2,5 juta per peserta yang terdampak kasus Pesparawi.
Ria membantah hal ini. “Belum ,” singkatnya saat dikonfirmasi.
LPPD Tanjungpinang belum memutuskan apakah akan menuntut atau membiarkan kasus ini begitu saja.
“Masih coba kami pelajari,” ungkapnya.
Sikap LPPD
Meski memilih untuk tidak hadir, Ria menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk berkomunikasi.
“Kita tetap terbuka kog untuk komunikasi,” ujarnya.
Namun, ia enggan memberikan detail atau bocoran terkait perkembangan kasus internal LPPD saat diminta lebih lanjut.
Kasus Berpotensi Menggantung
Ketidakhadiran LPPD Tanjungpinang menjadi sinyal bahwa mereka menuntut transparansi. Mulai dari tata kelola keberangkatan hingga penggunaan dana perlu diurai tuntas, bukan sekadar diselesaikan lewat acara seremonial.
Penulis :Presmedia
Editor :Redaksi











