Wita Putri Akui Gelapkan Dana PT.Magna Rizky Tour and Travel Tapi Katanya Bukan Rp1,2 M

Terdakwa Wita Julia Putri saat disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Wita Julia Putri saat disidangkan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Wita Julia Putri mengaku menggelapkan dana penjualan tiket PT.Magna Rizky Tour and Travel.

Namun mengenai jumlah, terdakwa membantah menggelapkan dana perusahaan itu sebesar Rp1,2 miliar sebagaimana yang didakwakan Jaksa dan Rp1,6 miliar pengakuan korban.

“Saya mengakui, perbuatan saya salah, dan saya menyesal, tapi tidak sebesar Rp1,2 dan Rp1,6 sebagaimana dalam dakwaan dan pengakuan saksi kemarin. Saya hanya menggelapkan Rp210 juta,” kata terdakwa saat diperiksa di PN Tanjungpinang, Rabu (17/7/2024).

Ia mengaku uang itu digunakan untuk pembelian ATK untuk kantor dan dirinya memiliki bukti chatting di Whatsapp terdakwa dengan korban. Namun untuk pembelian belanja ATK, terdakwa mengaku tidak memiliki struk atau bukti belanja.

Terdakwa Penggelapan Siap Kembalikan Dana

Kepada majelis hakim, Terdakawa Wita Julia Putri juga mengaku, siap mengembalikan seluruh kerugian PT. Magna Rizky Tour and Travel apabila dilakukan audit bersama dan bukan kesimpulan dan pengakuan korban sendiri.

“Saya siap mengembalikan kerugian korban, tetapi, sesuai yang digunakan dengan audit bersama bukan audit korban sendiri,” ungkapnya.

Ditanya Hakim mengapa harus menggelapkan dana perusahaan, Terdakwa berdalih karena perusahaan membayar gajinya selalu terlambat.

“Saya digaji Rp 2 juta perbulan, tapi pembayarannya selalu lewat bulan, Itu salah satu alasan,” kata Wita.

Mengenai pembelian tiket fiktif dan kemudian dijual ke pihak lain dan dananya masuk ke rekening Terdakwa, Wita Julia Putri juga membatah. Ia mengatakan, seluruh pembayaran tiket yang dilakukan Dinas selalu disetor ke rekening perusahaan bukan ke rekening pribadinya.

Terdakwa mengatakan, tidak pernah membuat pembelian tiket fiktif di maskapai City Link dan Garuda dan semua belian yang dilakukan itu memiliki bukti-bukti.

“Saya sudah mengakui di BAP pembelian tiket fiktif atas nama saksi Maulida, Yuni dan Marwati. Itu saya akui,” tambahnya.

Usai memberi keterangan, ketua majelis hakim Riska Widiana didampingi Boy Syailendra dan Refi Damayanti kembali menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengar tuntutan hukum pada terdakwa dari JPU.

PH Terdakwa Minta Hakim Hitung Sendiri Nilai Kerugian

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agung mengatakan, kerugian korban Rp 1,2 miliar didalam dakwaan JPU tidak memiliki legalitas.

Oleh karena itu, Agung meminta agar majelis hakim melakukan penghitungan sendiri nilai kerugian penggelapan yang dilakukan kliennya.

“Kami menduga memang nilai kerugian tidak sesuai dengan fakta dan tidak secara riil dihitung dengan metode perhitungannya kita juga tidak tahu,” jelasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Jangan Lewatkan