Zero Kasus COVID-19, Pemkab Karimun Perbolehkan Warganya Buka Tempat Ibadah dan Kedai

Rapat gugus tugas Percepatan Penanganan COVID 19 kabupaten Karimun
Rapat gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten Karimun.

PRESMEDIA.ID,Karimun- Pemerintah kabupaten Karimun mulai memperbolehkan warganya melakukan ibadah sholat di masjid maupun di tempat ibadah lainnya, paska tidak ditemukan lagi penambahan kasus COVID-19 di Karimun.

Hal itu dikatakan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam rapat pembahasan mengenai surat edaran (SE) Gubernur Kepri tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Fase New Normal dalam penanganan Covid-19 di ruang Cempaka Putih, Kamis (28/5/2020).

Aunur Rafiq mengatakan, kondisi perkembangan COVID-19 di Kabupaten Karimun hingga saat ini sudah terkendali dan masyarakat mulai diperkenangkan melakukan sholat dan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainya.

“Perkembangan pandemi COVID-19 di Karimun selama pasca lebaran menunjukan penurunan, baik Positif, ODP maupun OTG. Pembukaan rumah ibadah akan dilakukan mulai besok “ujarnya.

Namun demikian, Aunur menekankan, agar dalam pelaksanaan ibadah di Masjid dan tempat ibadah lainya, perlu dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, serta tersedianya fasilitas protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti penyediakan thermogun, penggunaan Masker dan hal lainya.

“Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan cluster baru,”ujarnya.

Rafiq mengatakan, selain memperbolehkan beribadah kembali di tempat ibadah, pemerintah daerah juga sudah memperbolehkan rumah makan,restoran atau kedai kopi untuk menyediakan meja dan kursi.

�Selain pembukan rumah ibadah, kita juga melihat kegiatan perekonomian seperti rumah makan, restoran, kedai kopi juga kita perbolehkan untuk menyediakan meja dengan mengikuti protokol kesehatan. Ini berlaku mulai tanggal 1 Juni mendatang,”jelasnya.

Namun demikian, pemberlakuan jam malam masih, hingga saat ini masih dipertimbangan pihak pemerintah daerah instansi lainya.

Penulis:Tri/Redaksi