
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2023 pada Minggu (4/6/2023). Dari ribuan narapidana itu, tujuh orang diantaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyebutkan, remisi khusus Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha.
“Remisi khusus itu tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,†kata Rika dikutip dari infopublik.id.
Menurut Rika, para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi.
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus itu warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,†katanya.
Dia menyampaikan program-program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman.
Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.
“Anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana,†pungkasnya.
Baca Juga :
- Hari Raya Nyepi, 15 Napi di Kepri Dapat Remisi Pengurangan Tahanan
- Sebanyak 2.879 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri, 5 Diantaranya Langsung BebasÂ
- Sebanyak 94 Napi Beragama Budha di Kepri Dapat Remisi Waisak
Penulis: Presmedia
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












