
PRESMEDIA.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI berhasil menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada Imigrasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Para WNA tersebut diamankan karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti overstay, penggunaan visa investor fiktif, dan sponsor palsu.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan dalam razia serentak yang berlangsung pada 14–16 Mei 2025 di 28 lokasi, termasuk apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
“Dari hasil razia, banyak WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau tinggal melebihi masa izin tinggal yang ditentukan. Ada pula yang menggunakan visa investor namun tidak memiliki bukti investasi di Indonesia,” ujar Yuldi, Jumat (16/5/2025).
WNA dari Nigeria hingga Pakistan Diduga Langgar UU Keimigrasian
Dari 170 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari, Nigeria: 61 orang, Kamerun: 27 orang, Pakistan: 14 orang, Sierra Leone: 12 orang, Pantai Gading: 8 orang, Gambia: 8 orang.
Sebagian besar dari mereka menggunakan visa tinggal terbatas (VITAS) dengan alasan investasi, namun saat diverifikasi tidak ditemukan bukti pendirian usaha atau investasi di Indonesia.
Berdasarkan temuan tersebut, para WNA diduga telah melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang overstay (melebihi izin tinggal) dan penggunaan data palsu atau keterangan tidak benar dalam permohonan visa.
“Atas pelanggaran ini, mereka dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta, serta tindakan administratif seperti deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” jelas Yuldi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan visa, terutama visa investor dan kunjungan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan hukum Indonesia dan mencegah praktik ilegal WNA yang merugikan negara.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi













