PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah pusat langsung mendistribusikan Vaksin COVID-19 ke semua daerah di Indonesia, termasuk untuk Provinsi Kepulauan Riau. Dijadwalkan, pada Selasa (4/1/2021), sebanyak 13 ribu dosis vaksin COVID-19 tiba di Tanjungpinang.
“Kita sudah sediakan ruang penyimpanannnya di Jalan Kesehatan belakang RSUD Tanjungpinang. Besok ketika sampai langsung dibawa kesana,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mohammad Bisri, saat dihubungi PRESMEDIA.ID, Senin (4/1/2021).
Ia mengungkapkan setelah sampai di Tanjungpinang vaksin produk Sinovac itu langsung ditempatkan di ruang penyimpanan yang telah disediakan.
Vaksin COVID-19 yang tiba pada tahap pertama ini, imbuh Bisri, diperuntukkan bagi 12 ribu tenaga kesehatan (nakes) se-Kepri. Kita akan membagi dan mendistribusikan ke kabupaten/kota sesuai dengan jumlah nakes yang akan diberikan vaksin COVID-19.
“Kabupaten/kota juga sudah punya penyimpanan vaksin sendiri,” ucapnya seraya menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat arahan mengenai jadwal pemberian vaksin tersebut dari pemerintah pusat.
“Kita distribusikan dulu untuk nakes ini. Mengenai jadwal pemberiannya, kita tunggu arahan pusat,” tambahnya.
Menurut Bisri, sesuai dengan kebijakan pusat Kepri memperoleh jatah kuota vaksin sebanyak 1,4 juta dosis. Namun, untuk pendistribusiannya dilakukan secara bertahap.
Untuk diketahui, Pemprov Kepri mengalokasikan anggaran Rp35 miliar pada APBD 2021 untuk mendukung pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan surat dari Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor SR.02.06/II/0950/2020 tertanggal 19 Oktober ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang pemberitahuan rencana pelaksanaan pemberian imunisasi COVID-19.
Disebutkan bahwa, imunisasi COVID-19 itu akan diberikan kepada kelompok rentan usai 18-59 tahun. Terdiri dari tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan petugas pada fasilitas tenaga kesehatan.
Kemudian, petugas pada pelayanan publik, seperti anggota TNI/Polri, petugas bandara dan pelabuhan. Selanjutnya, petugas pemadam kebakaran, petugas PLN dan petugas PDAM.
Penulis : Ismail
Komentar