WN Italia dan 3 Terdakwa Narkoba Lainya Divonis Hanya 2 Tahun Penjara

Hakim PN Tanjungpinang memonis 2 Tahun penjara WN Italia dan 3 terdakwa Narkoba lainya dalam sidang Online video Cobfrence di PN Tanjungpinang
Hakim PN Tanjungpinang memonis 2 Tahun penjara, WN Italia dan 3 terdakwa Narkoba lainya dalam sidang Online melalui video cofrence di PN Tanjungpinang, Rabu (27/5/2020).

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Seorang Warga Negara (WN) Italia, Davide Ubbiali Elio bersama 3 terdakwa pemilik dan pengguna narkoba, masing-masing Lu Ronal Regen, Rully dan Cornelius divonis hanya 2 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang Rabu (27/5/2020).

Putusan dibacakan ketua majelis hakim Eduard P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner dan Jhonson Siraitdi dalam sidang Onlien melalui Video teleconfren di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Hakim Eduard menyatakan, keempat terdakwa terbukti menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain, sebagai mana dakwaan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,”ujar Eduard.

Mendengar putusan itu keempat terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, A Nur mengataka sangat menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wirayuna menyatakan pikir-pikir.

Hukum 2 tahun penjara ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Davide Ubbiali Elio, Lu Ronal Regen dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda 1 miliar subsidernya 3 bulan kurungan.

Sedangkan terhadap terdakwa Kornelis dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta, subsidernya 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, ke 4 terdakwa merupakan pemilik dan penguna narkoba jenis sabu dan ganja, yang ditangkap Polisi di samping kantor Polres Tanjungpinang pada November 2019 lalu.

Penulis:Roland�