
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkoba sabu sebanyak 485,21 gram dan Ekstasi seberat 0,38 gram di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (10/10/2024).
Seluruh Narkoba ini, merupakan barang bukti dari 5 tersangka Narkoba, masing-masing Rz dan Pa (pasangan kekasih), serta Da, Ja, dan HP.
Pemusnahan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang BNN, Penasihat Hukum, dan Pengadilan Kota Tanjungpinang ini dilakukan dengan cara direbus di air panas yang telah mendidih kemudian dibuang ke dalam selokan.
Sebelum dimusnahkan, Dokkes Polresta Tanjungpinang melakukan pengecekan dengan menggunakan Narcotest.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari penangkapan 6 tersangka Narkoba oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang sejak 11 Agustus hingga 21 September 2024.
“Pemusnahan ini, juga bagian dari tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka, setelah sebelumnya mendapatkan surat ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,” katanya.
Sementara sisa barang bukti yang belum dimusnahkan, akan digunakan dalam pembuktian dan penuntutan di persidangan.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur