
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran Idul Fitri.
Layanan ini disiapkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang meninggalkan kendaraan saat pulang kampung.
Selain di Mapolresta, fasilitas penitipan kendaraan juga tersedia di seluruh Polsek di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memastikan kendaraannya tetap aman selama ditinggal mudik.
“Penitipan kendaraan dapat dilakukan di Kantor Polresta maupun Polsek yang berada di wilayah setempat,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Dijaga Personel Polisi Selama 24 Jam
Kapolresta memastikan, kendaraan masyarakat yang dititipkan akan dijaga dengan pengawasan ketat oleh personel kepolisian selama 24 jam.
Pengamanan dilakukan oleh petugas piket yang selalu siaga untuk memastikan kendaraan tetap aman hingga pemiliknya kembali dari mudik.
“Keamanan kendaraan dijamin karena personel piket berjaga selama 1×24 jam,” jelasnya.
Syarat Penitipan Kendaraan Cukup KTP dan STNK
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini, prosesnya cukup mudah. Warga hanya perlu membawa dokumen kendaraan yang sah untuk dilakukan pendataan oleh petugas.
“Warga cukup menunjukkan KTP dan STNK saat menitipkan kendaraannya untuk keperluan pendataan,” tambah Indra.
Selain menyediakan layanan penitipan kendaraan, Polresta Tanjungpinang juga menyiagakan personel Satlantas untuk membantu pemudik yang mengalami kendala teknis selama perjalanan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan mudik, seperti mengunci rumah dengan baik serta mematikan aliran listrik yang tidak digunakan.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan rumah sudah terkunci dengan baik dan listrik dimatikan sebelum berangkat mudik,” tutupnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur












