
PRESMEDIA.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, menerima penyerahan 12 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oknum Polisi dan sipil dan kasus dugaan Narkoba Sabu yang melibatkan oknum Polisi dari Polrestabes Barelang, Kamis (20/12/2024).
Ke 12 tersangka narkoba itu adalah SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri) dan dua warga sipil.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengatakan, serah terima tersangka dan BB kasus narkoba ini, dilakukan atas lengkap-nya berkas perkara masing-masing tersangka.
“Tahap II ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara),” ujarnya.
Terhadap 7 orang tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan 5 tersangka lainya, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli,” sebutnya.
Kajari Batam sebut Yusnan, juga telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Yusnar menyebut, dengan penyerahan tersangka dan BB ini, Kejati Kepri terus berkomitmen dan mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Kepri dan Indonesia.
“Kejati Kepri dalam periode Januari s/d Desember 2024 juga telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa” tutupnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com
















