Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Curanmor Libatkan Residivis dan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Bintan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang beraksi di empat lokasi. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Satreskrim Polres Bintan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang beraksi di empat lokasi. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan residivis narkoba dan anak dibawah umur di sejumlah tempat i Kabupaten Bintan.

Dalam kasus pencurian ini, Polisi mengamankan empat pelaku, yaitu Acil (28) residivis narkoba, serta tiga pelaku lainnya yang masih dibawah umur, inisial M (15), F (13), dan M (13).

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian bermotor ini, merupakan tindak lanjyt dari empat laporan kasus curanmor dalam dua bulan terakhir.

“Empat laporan itu berasal dari empat lokasi kejadian, tiga di Kecamatan Gunung Kijang dan satu di Kecamatan Bintan Utara,” ujar Iptu Fikri dalam konferensi pers di Ruang Satreskrim Polres Bintan, Senin (17/2/2025).

Atas laporan ini lanjutnya, Polres Bintan kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Tanjungpinang, yang sebelumnya telah menangkap empat pelaku curanmor.

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah mencuri empat motor di wilayah hukum Polres Bintan.

“Kami membawa Acil ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ia beraksi bersama tiga rekannya yang masih di bawah umur,” tambahnya.

Adapun sejumlah lokasi pencurian motor yang dilakukan ke 4 tersangka adalah di Jalan Wisata Bahari, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.

“Di Lokasi ini, Motor yang dicuri adalah Yamaha X Ride 125 pada 30 Januari 2025, pukul 15.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim.

Kemudian di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Motor yang dicuri adalah Honda Beatpada 10 Februari 2025, pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya, di Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang motor yang dicuri Honda Beat pada 9 Februari 2025, pukul 15.30 WIB.

Selanjutnya pencurian di Jalan Taman Sari, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Motor yang dicuri adalah Honda Beat pada 26 Januari 2025, pukul 01.15 WIB.

“Dari pencurian motor yang dilakukan ini, Kami juga berhasil mengamankan 5 unit motor, termasuk empat motor hasil curian dan satu motor lain yang digunakan para pelaku untuk beraksi,” ujarnya.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, seperti obeng ketok, kunci Y, STNK, serta kunci cadangan atau anak kunci.

Para pelaku akan menjalani pemeriksaan di Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang, mengingat mereka juga melakukan aksi serupa di Kota Tanjungpinang.

Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, polisi telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 65, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis: Hasura
Editor : Redaksi

Komentar