
PRESMEDIA.ID– Para anggota Satgas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak memangkas gaji mereka hingga Rp400 ribu per bulan.
Pemotongan tersebut dikabarkan akan mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.
Seorang Satgas Kebersihan yang ditemui saat mengurus E-catalog di Kantor DLH Bintan mengungkapkan kekhawatirannya. Ia berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali rencana pemangkasan tersebut.
“Kalau bisa jangan dipangkas sebesar itu. Karena itu satu-satunya pendapatan yang kami terima di usia tua seperti ini,” ujarnya.
Satgas yang telah memasuki usia hampir 60 tahun itu mengaku tidak memiliki banyak pilihan pekerjaan. Kesempatan bekerja di perusahaan swasta hampir tidak ada bagi tenaga yang usianya tak lagi muda, sementara peluang berkarier juga telah tertutup.
Kondisi itulah yang membuatnya tidak lulus seleksi P3K karena faktor umur.
“Kita sudah tua, mau cari kerja di mana lagi? Perusahaan tak mau ambil kami. Kalau saya masih muda, mungkin sudah saya cari pekerjaan lain,” tambahnya.
Meski berat, ia mengaku pasrah jika Pemda Bintan tetap menjalankan kebijakan pemangkasan gaji tersebut.
Sebelumnya, DLH Bintan menyampaikan bahwa satgas yang tidak lulus P3K akan kembali dipekerjakan sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).
Namun, akibat kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah menyatakan akan melakukan pemangkasan gaji mulai tahun depan, dengan nilai sekitar Rp400 ribu setiap bulan.
Sejumlah satgas juga membenarkan bahwa mereka telah mendapat pemberitahuan dari Pemkab Bintan. Selain pemberkasan ulang, satgas yang ingin tetap bekerja diminta mengurus E-catalog, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan dokumen administrasi lainnya.
“Setelah semua diurus, gaji tetap akan dipangkas Rp400 ribu per bulan,” ujar seorang satgas paruh baya.
Ia menceritakan, dirinya sudah mengabdi sebagai Satgas Kebersihan DLH sejak 2014, saat Bintan masih dipimpin Ansar Ahmad. Pada awal bekerja, ia menerima gaji sekitar Rp1,8 juta. Gaji tersebut meningkat setiap tahun hingga pada 2025 ia menerima Rp2,2 juta.
Namun, jika pemotongan Rp400 ribu diberlakukan pada 2026, maka gaji yang diterimanya akan kembali turun menjadi Rp1,8 juta, setara dengan pendapatan yang ia terima pada tahun 2018.
“Kalau benar dipotong Rp400 ribu, gaji kami kembali seperti tahun 2018,” jelasnya.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












