
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai Hakim Rahmat Sanjaya terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Tua, Kabupaten Lingga.
Dalam putusan banding, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Atas Perbutanya, masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan, serta diperintahkan segera ditahan.
Ke Empat terdakwa yang divonis bersalah adalah, Dekky S, selaku pelaksana proyek, Jeki Amanda, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong dan Wahyudi Pratama, Direktur CV Firma Jaya selaku kontraktor pemenang tender proyek.
Humas sekaligus Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, mengatakan putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PT Kepri pada Selasa (7/7/2026).
“Putusan majelis untuk keempat terdakwa masing-masing pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan,” kata Bagus kepada PRESMEDIA.ID.
PT Kepri Kabulkan Banding Jaksa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis menyatakan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Setelah memeriksa kembali seluruh fakta hukum, alat bukti, pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama, memori banding jaksa, serta ketentuan hukum yang berlaku, majelis memutuskan untuk membatalkan putusan bebas tersebut.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” demikian amar putusan majelis.
Majelis kemudian mengambil alih perkara dan mengadili sendiri keempat terdakwa.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana pokok, majelis juga memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan.
Ini Rincian Putusan Masing-masing Terdakwa
1.Terdakwa Wahyudi Pratama
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsidair 60 hari kurungan.
Selain itu, Wahyudi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp256.502.384,14. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
2. Terdakwa Dekky S
Dekky dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 60 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp300.688.752,68. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
3. Terdakwa Yulizar ST
Yulizar divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 60 hari kurungan.
Dalam putusannya, majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana serta memerintahkan terdakwa segera ditahan.
4. Terdakwa Jeki Amanda
Jeki Amanda dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 60 hari kurungan.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa segera ditahan.
Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama 14 hari sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya Divonis Bebas di Hakim PN Tanjungpinang
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Tua, Kabupaten Lingga.
Putusan bebas tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya, didampingi Hakim Ad Hoc Tipikor Syaiful Arif dan Herman Sjafrijadi sebagai hakim anggota.
Dengan putusan banding ini, vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama resmi dibatalkan, dan keempat terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman penjara.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur













