
PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2023 dan 2024.
Nilai pengadaan yang kini menjadi objek penyelidikan Jaksa ini, mencapai lebih dari Rp5,8 miliar.
Dalam prosesnya, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut, termasuk pejabat yang terlibat dalam pelaksanaannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan internet di Diskominfo Kepri ini.
Namun menurutnya, saat ini, penyidik masih mengumpulkan data dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak guna mengetahui apakah terdapat peristiwa pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Benar, Kejati Kepri sedang melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak dan saat ini prosesnya masih berjalan,” ujar Senopati saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, penyelidikan dugaan korupsi ini, masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam proyek pengadaan internet yang dikerjakan oleh satu perusahaan selama dua tahun anggaran itu.
“Ada beberapa orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Namun saat ini penyidik masih mencari peristiwa pidananya,” katanya.
Identitas Saksi Belum Diungkap
Senopati juga belum bersedia mengungkap identitas para saksi maupun pejabat yang telah dipanggil, termasuk terkait informasi mengenai pemeriksaan mantan Kepala Diskominfo Kepri Hasan Sos dan saksi lainnya.
“Kami belum menyebutkan nama-nama saksi. Nanti akan kami sampaikan kembali siapa saja yang hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Kejati Kepri baru menerbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintgas) Penyelidikan dan belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) belum diterbitkan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Manta kepala dinas Diskomifo Kepri Hasn Sos, yang berusaha dikonfrimasi dengan pengusutan dan pemanggilanya atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan tinggi Kepri ini, belum memberi tanggapan.
Upaya konfirsmasi melalui WA Masangar dan menguhngi Hand Phondnya juga belum ada jawaban. Upaya konfrimasi lanjutan, masih terus dilakukan media ini.
Pengadaan Internet Diskomifo Kepri Tenelan Anggaran Lebih dari Rp5,8 Miliar
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima media ini, pada Tahun anggaran 2023, Diskominfo Kepri mengalokasikan anggaran Rp2.280.000.000 (2,2 miliar) dari APBD untuk layanan sewa internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan.
Layanan ini, diperuntukkan bagi kebutuhan jaringan internet seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak.
Proyek tersebut dimenangkan oleh perusahaan berinisial PT.P.
Sementara pada Tahun Anggaran 2024, Diskominfo Kepri kembali menganggarkan Rp3.527.200.000 (3,5 Miliar) dana APBD untuk belanja layanan internet, faksimile, dan televisi.
Dalam dokumen pekerjaan, anggaran tersebut digunakan untuk penyediaan layanan internet dengan kapasitas 3.500 Mbps beserta biaya sewa bulanan.
Pengadaan ini, kembali dimenangkan oleh perusahaan yang sama, yakni PT P.
Selain proses pengadaan, penyelidikan juga mengarah pada dugaan lemahnya perencanaan atas kebutuhan layanan internet didinas Kominfo Kepri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kejaksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga belum memiliki dasar perencanaan yang memadai terkait kebutuhan kapasitas internet, spesifikasi teknis, hingga aspek efisiensi penggunaan anggaran.
Akibatnya, Kondisi ini, berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah apabila tidak didukung dengan analisis kebutuhan yang jelas.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Kejati Kepri. Dan hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dinyatakan bertanggung jawab secara hukum atas dugaan korupsi ini.
Penulis:Roland/Presmedi
Editor: Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











