Kesbangpol Kepri Hamburkan APBD Rp1,6 Miliar untuk Mobil Mewah Instansi Vertikal, Tabrak Aturan KPK

Kesbangpol Kepri Siapkan Rp1 Miliar untuk Hiace dan Rp650 Juta untuk Fortuner.
Ilustrasi Kesbangpol Kepri Siapkan Rp1 Miliar untuk Hiace dan Rp650 Juta untuk Fortuner.

PRESMEDIA.ID-Slogan efisiensi anggaran Pemprov Kepri menuai kritik luas.

Sebelumnya, Kesbangpol Kepri disorot karena mengalokasikan anggaran fantastis Rp1,65 miliar untuk pengadaan mobil mewah di tengah ancaman defisit.

Kini, fakta baru terungkap bahwa kendaraan tersebut justru dialirkan sebagai hibah ke instansi vertikal tanpa adanya proposal permohonan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, Bagus Irawan, blak-blakan mengakui bahwa pihaknya tidak ada mengajukan permohonan.

“Kita tidak ada permintaan tertulis dari PT Kepri dan tidak ada permohonan,” kata Bagus Irawan saat dikonfirmasi Presmedia.id, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, PT Kepri sebagai unsur Forkopimda baru yang belum memiliki kendaraan operasional diberikan hibah tersebut.

Nantinya, berdasarkan perjanjian pemberi dan penerima, kendaraan itu akan dicatatkan ke dalam Barang Milik Mahkamah Agung.

Menurut Bagus, langkah ini diperbolehkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, hingga kini belum memberikan tanggapan terkait hibah kendaraan roda empat Toyota Hiace dengan pagu Rp1 miliar.

Kangkangi Larangan KPK

Praktik menghibahkan aset atau pengadaan barang dari APBD kepada instansi vertikal secara tegas menabrak prinsip tata kelola keuangan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui berbagai kajian pencegahan korupsi secara konsisten melarang Pemerintah Daerah menghibahkan aset atau anggaran APBD kepada instansi vertikal.

Larangan ini merujuk pada prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana belanja daerah wajib berfokus pada urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Instansi vertikal seperti pengadilan dan kejaksaan sudah memiliki anggaran operasional murni yang disokong penuh oleh APBN.

Membeli mobil mewah menggunakan uang rakyat daerah di tengah tuntutan efisiensi dinilai KPK sebagai bentuk pelanggaran yang salah sasaran dan rawan penyalahgunaan wewenang.

Efisiensi Dipertanyakan

Dalih penghematan anggaran yang digaungkan oleh Pemprov Kepri runtuh seketika di hadapan publik.

Saat program-program untuk kepentingan masyarakat terpaksa ditekan demi efisiensi, uang negara justru dipakai memanjakan instansi pusat.

Melihat carut-marut ini, publik kini mendesak DPRD Kepri dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

Kebijakan ugal-ugalan tersebut harus dievaluasi secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya

Sebelumnya, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kesbangpol Kepri 2026 disorot karena memborong Toyota Hiace (Rp1 miliar) dan Toyota Fortuner (Rp650 juta) via e-purchasing pada Februari 2026.

Anggaran ini menyisakan selisih harga pasaran yang mencolok, minim spesifikasi teknis, serta tidak mengacu pada ketentuan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RK-BMD) dalam PP Nomor 27 Tahun 2014.

(Bersambung ke Seri 3: Hibah ‘Ghoib’ Rp1,97 Miliar & Tumpang Tindih Tupoksi)

Penulis :Roland /Presmedia
Editor  :Redaksi

Berita Sebelumnya:

Gaya Hidup Mewah Kesbangpol Kepri: Rp1,65 Miliar untuk Hiace dan Fortuner di Tengah Tuntutan Efisiensi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com