KPK Tahan Pejabat Bea Cukai karena Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar

KPK menahan pejabat Bea Cukai berinisial Gh yang diduga menerima suap Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar dalam kasus korupsi kepabeanan.(Dok- Birohumas KPK)
KPK menahan pejabat Bea Cukai berinisial Gh yang diduga menerima suap Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar dalam kasus korupsi kepabeanan.(Dok- Birohumas KPK)

PRESMEDIA.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) inisial Gh. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sekitar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang diberikan pemilik perusahaan eksport dan import kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC.

Penetapan dan penahanan Gh tersangka ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026.

KPK Temukan Bukti Baru dari Fakta Persidangan

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan Gh sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dari fakta persidangan perkara pokok yang sebelumnya ditangani KPK.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pengembangan perkara-perkara yang diawali dari peristiwa tertangkap tangan. Sepanjang kecukupan dua alat buktinya memenuhi syarat secara hukum acara, kita akan lakukan pengembangan terus,” ujar Achmad dalam konferensi pers yang dirilis di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Gh diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 DJBC. Keterlibatannya terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi kepabeanan yang sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka.

Korupsi Berawal dari Permintaan Uang untuk Kelancaran Kepabeanan

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan pemberian uang oleh pemilik PT BR berinisial JF pada Juli 2025.

Saat itu, JF dipanggil oleh ORL yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dalam pertemuan tersebut, JF menjelaskan kegiatan usaha perusahaannya sekaligus meminta informasi apabila terdapat perhatian atau temuan terkait aktivitas perusahaan.

KPK menduga, dari pertemuan tersebut kemudian muncul permintaan sejumlah uang untuk sejumlah pihak di lingkungan Subdirektorat Penindakan dan Subdirektorat Intelijen DJBC.

JF selanjutnya beberapa kali bertemu dengan pejabat DJBC untuk membahas kelancaran proses customs clearance, yakni pengurusan administrasi kepabeanan agar barang kiriman, baik impor maupun ekspor, dapat masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, KPK menduga dibicarakan pula besaran uang yang harus disiapkan untuk sejumlah pihak agar proses pemasukan dan pengeluaran barang milik perusahaan berjalan lancar.

Setoran Uang Mencapai Rp61,9 Miliar

Berdasarkan fakta persidangan, permintaan awal disebut mencapai Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3.

Nominal tersebut kemudian berubah menjadi masing-masing Rp3 miliar, Rp2 miliar, dan Rp1 miliar.

Atas permintaan itu, JF diduga memerintahkan stafnya melakukan penyetoran uang secara berkala dalam mata uang dolar Singapura (SGD) kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC.

KPK menduga Gh turut menerima bagian dari setoran tersebut. Uang untuk Gh disebut diserahkan oleh EPW di ruang kerja Gh setiap bulan melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Selain pemberian uang, KPK juga menduga terdapat arahan kepada pegawai di Direktorat P2 DJBC untuk membantu mempercepat pemeriksaan fisik kontainer milik PT BR.

“Pemberian uang ini diduga bertujuan agar perusahaan memperoleh perlakuan khusus dalam proses penindakan kepabeanan,” kata Achmad.

Dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diduga telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC dengan total mencapai Rp61,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,25 miliar diduga diterima Gh.

KPK Sita Moge dan Uang Tunai Rp2,8 Miliar

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik menyita tiga unit sepeda motor, dua di antaranya merupakan motor gede (moge), yakni BMW R 9 T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber.

Selain kendaraan, penyidik turut menyita uang tunai dalam valuta asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,8 miliar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan itu masih akan bertambah karena penyidikan ke depan masih terus berjalan. Dalam masa penahanan ini masih ada waktu bagi tim penyidik untuk mengembangkan atau memperdalam fakta-fakta lain untuk memperkuat konstruksi perkaranya,” ujar Achmad.

Atas perkara tersebut, Gh dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain sebagaimana disampaikan KPK.

KPK kemudian menahan Gh untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.

Gh ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com