Mulai 2028 Gaji Kades dan Aparatur Desa Bintan Turun Rp900 Ribu Jadi Rp2,62 Juta

Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. (Foto Hasura)
Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan. (Foto Hasura)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Kabupaten Bintan akan menyesuaikan besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa mulai 2028.

Penyesuaian ini dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan Firman Setyawan, mengatakan, besaran siltap aparatur desa saat ini berkisar Rp2,1 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

“Untuk saat ini, Kades masih menerima siltap Setiap bulannya sebesar Rp3.500.000. Kalau sekdes Rp2.500.000 dan perangkat desa lainnya dikisaran Rp2.184.000,” ujar Firman.

Siltap Kepala Desa dan Perangkatnya lanjut Firman, dibayarkan melalui Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN.

“Selain siltap, kepala desa dan perangkat desa juga menerima sejumlah tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) melalui APBD,” ujarnya.

Kades katanya, mendapatkan tunjangan jabatan Rp750 ribu dan tunjangan kinerja Rp1,05 juta. Sementara Sekdes menerima tunjangan jabatan Rp550 ribu dan tunjangan kinerja Rp750 ribu. Adapun perangkat desa lainnya memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp450 ribu.

Namun dengan adanya aturan baru, besaran siltap akan disesuaikan dengan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a dengan masa kerja nol tahun.

Firman menjelaskan, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026, besaran siltap ditetapkan dengan ketentuan:

  • Kepala desa: 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.
  • Sekretaris desa: 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.
  • Perangkat desa lainnya: 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun.

Berdasarkan perhitungan ini, maka Siltap Kepala Desa akan menjadi sekitar Rp2.620.800 per bulan, turun sekitar Rp900 ribu dari besaran saat ini Rp3,5 juta.

Sementara siltap sekretaris desa menjadi sekitar Rp2.402.400, atau turun sekitar Rp97.600 dari sebelumnya Rp2,5 juta. Sedangkan siltap perangkat desa lainnya tetap sekitar Rp2.184.000 per bulan.

Firman juga mengatakan, besaran siltap baru tersebut juga lebih rendah dibandingkan gaji pokok sejumlah jenjang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya menyesuaikan besaran tunjangan jabatan dan kinerja aparatur desa ketika aturan baru mulai berlaku.

“Jadi siltap yang diterima kades, sekdes dan perangkat desa lainnya lebih rendah dibandingkan gaji pokok yang diperoleh PPPK. Meskipun demikian, pemerintah daerah akan berusaha menaikkan besaran tunjangan jabatan dan kinerja para aparatur desa pada saat PP itu berlaku,” ujarnya.

Hingga kini, kata Firman, belum ada kepala desa maupun perangkat desa di Bintan yang menyampaikan keberatan terkait penyesuaian siltap tersebut.

Siltap Kades Baru Berlaku Mulai 23 Maret 2028

Penyesuaian siltap tidak langsung berlaku pada 2026. Berdasarkan Pasal 184 PP Nomor 16 Tahun 2026, ketentuan tersebut mulai berlaku dua tahun setelah PP diterbitkan.

PP Nomor 16 Tahun 2026 diterbitkan pada 23 Maret 2026. Dengan demikian, ketentuan baru mengenai siltap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya mulai berlaku pada 23 Maret 2028.

“Ketentuan terkait siltap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya mulai berlaku dalam jangka waktu dua tahun setelah PP itu terbit pada 23 Maret 2026. Maka berlakunya di 23 Maret 2028,” pungkas Firman.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan