Edarkan Narkoba 31,82 gram, Sipir Lapas Narkotika Dituntut 10 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba di Lapas Sipir Lapas Narkotika Terdakwa Firdaus Dituntut 10 Tahun Penjara
Edarkan Narkoba di Lapas, Sipir Lapas Narkotika Terdakwa Firdaus Dituntut 10 Tahun Penjara (Foto:Roland/ presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Firdaus, Sipir di Lapas Narkotika Tanjungpinang dituntut 10 tahun penjara karena terbukti mengedarkan Narkoba jenis sabu seberat 31,82 gram.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bintan  Yustus SH dalam sidang lanjutan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (27/7/2021).

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sacral Ritonga didampingi Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan mendatang.

Sebelumnya terdakwa Firdaus yang merupakan sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang ini diserahkan ke Lapas, atas tertangkapnya narapidana M Yamin (Dituntut dalam berkas terpisah-red) yang disuruh terdakwa Firdaus mengantarkan narkoba sabu yang dibawanya ke dalam Lapas dan akan diserahkan kepada seorang Napi bernama Baso di dalam Lapas Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa Firdaus didatangi Rizky (DPO) untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Yang akan diserahkan kepada M.Yamin untuk diserahkan ke napi bernama Baso.

Selanjutnya pada 12 Januari 2021, Rizky menghubungi terdakwa melalui handphone dan mengajak bertemu di Rumah Makan Padang di sekitar KM 18 Lapas Tanjung Pinang Kabupaten Bintan untuk makan siang bersama.

Usai makan Rizky menitipkan satu bungkus kotak rokok merk Marlboro putih kepada terdakwa Firdaus, untuk diberikan kepada Baso (Warga Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang) karena terdakwa bekerja di dalam lapas.

Setelah menerima narkoba tersebut, selanjutnya Firdaus membawa barang haram itu ke  M.Yamin (Warga Binaan Pemasyarakatan-Red) di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Namun pada saat ingin menuju kamar Baso, M Yamin di periksa oleh Sipir lapas dan ditemukan 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat seluruhnya 31,82 gram didalam kotak rokok, hingga akhirnya terdakwa diserahkan ke Mapolres Bintan.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi