Satpol-PP dan Kepolisian Lingga Gelar Rakor PPNS Penyidik dan Penegakan Hukum

Satpol PP dan Kepolisian Lingga Gelar Rakor PPNS Penyidik dan Penegakan Hukum di Lingga
Satpol-PP dan Kepolisian Lingga Gelar Rakor PPNS Penyidik dan Penegakan Hukum di Lingga (Aulia/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Lingga – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah kabupaten Lingga melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian dalam penegakan hukum.

Rapat yang digelar di aula hotel Prima Lingga itu, mengambil tema “Sinergitas Antar Penyidik Dalam Penegakan hukum di wilayah kabupaten Lingga,” itu dihadiri Penyidik PPNS Satpol-PP dan Polres Lingga, Selasa (16/11/2021).

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Syamsudi, mengatakan Rapat kerja yang dilakukan Penyidik PPNS dan penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, merupakan sinergitas dalam tugas penyidikan dalam mewujudkan profesionalisme dalam kapasitas kepastian hukum.

“Karena, Peran penyidik sangat penting dalam melaksanakan tugas untuk mengungkap permasalahan. Oleh Karena itu, Penyidik harus memahami tugas dan fungsinya dengan baik serta dapat melaksanakan tupoksinya secara profesional,” kata Sekda.

Dalam Menyidik lanjut Sekda, juga tidak hanya di lakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan, tetapi juga dilakukan oleh PPNS sebagai mana Peraturan UU yang mendelegasikan.

“Melalui sinergita antar penyidik ini, pemerintah daerah berharap, akan dapat meningkatkan penegakan hukum dalam mendukung program Nasional dan program pemerintah daerah di Kabupaten Lingga,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Lingga Iptu Rustam Efendi Silaban melalui Bripka Deply Dores menjelaskan, Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan dan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Sementara, Kepolisian Khusus yang selanjutnya di singkat Polsus, merupakan badan atau instansi pemerintah yang melalui Undang-Undang diberi kewenangan untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknis masing-masing.

“Sedangkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan Pejabat tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan ditunjuk, selaku penyidik dan punya wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum dan kewenangannya,” jelasnya.

Untuk itu lanjut Bripka Deply Dores, Koordinasi menjadi satu hubungan kerja bidang fungsi kepolisian atas dasar hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Melalui rapat koordinasi ini kedepan diharapkan, akan dapat meningkatkan sinergitas antar penyidik PPNS dalam penegakan hukum di wilayah kabupaten Lingga,” ujarnya.

Selain dihadiri Narasumber dari Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri Lingga, kegiatan ini juga dihadiri Kasat Pol-PP Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepri. Kapolres Lingga, Danramil Dabo serta Danlanal, dan PPNS di Lingga.

Penulis : Aulia
Editor : Redaksi