Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite 2024 Tinggal Tunggu Revisi Perpres

Ilustrasi BBM. (Foto: Hibur.id)
Ilustrasi BBM. (Foto: Hibur.id)

PRESMEDIA.ID, Jakarta – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, pembatasan pembelian BBM bersubsidi Pertalite 2024 masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Jadi kita tunggu, nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” kata Erika melalui keterangan tertulis BPH Migas Senin (8/1/2024).

Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi ini kata Erika, merupakan bagian dari pengaturan yang lebih rinci terkait klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Sebab, kata dia, regulasi yang berlaku, yakni Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengatur konsumen pengguna untuk solar.

“Oleh karena itu, revisi Perpres tersebut dibutuhkan karena di dalamnya akan ditetapkan siapa saja konsumen yang berhak menggunakan Pertalite,” jelasnya.

Erika uga mengakui, yang mengusulkan Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 itu tahun 2022 adalah BPH Migas, dengan tujuan, agar memiliki landasan hukum yang jelas terkait ketentuan penggunaan Pertalite.

Revisi Perpres ini, lanjutnya, sangat penting bagi berbagai pihak untuk mengendalikan konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan dalam APBN.

“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya,” kata Erika ujarnya.

“Kalau sudah revisi Perpresnya barunya sudah terbit, maka bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite,” ucap Erika.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar