Fraksi di DPRD Kepri Setujui Pembahasan Perda Penanggulangan Bencana Dengan Sejumlah Catatan

Juru Bicara Fraksi PDIP saat membacakan Pandangan Fraksi-nya atas Ranperda Penanggulangan bencana Kepri.
Juru Bicara Fraksi PDIP saat membacakan Pandangan Fraksi-nya atas Ranperda Penanggulangan bencana Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui dan mendukung pembahasan dan pembentukan rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana mejadi Perda dengan sejumlah catatan dan masukan.

Hal itu disampaikan, sejumlah fraksi dalam pandangan umumnya tentang Ranperda Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah Provinsi Kepri, dalam rapat paripurna ke-04 Masa Sidang Ke-1 Tahun Anggaran 2024 di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Kamis , (13/03/2024).

Paripurna DPRD dengan aganda mendengar pandangan fraksi DPRD terhadap Ramperda Penangulangan bencana ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan dihadiri Plh.Gubernur Kepri, Hj.marlin Agustina serta seluruh fraksi DPRD Kepri.

Fraksi PDIP dalam pandangan fraksinya yang dibacakan H. Lis Darmansyah mengingatkan Pemerintah Daerah agar memperhatikan konsistensi dan mematuhi seluruh tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan perlu kembali mengingatkan kita semua khususnya Pemerintah Daerah sebagai pengusul Ranperda agar memperhatikan konsistensi dalam mematuhi seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah,

Sejumlah tahapan itu kata Lis Darmansyah, mulai dari tahap perencanaan aturan, surat keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun, pelibatan perancang peraturan perundang-undangan, uji publik terhadap draft naskah akademik Ranperda, harmonisasi ke kementerian hukum dan HAM serta sinkronisasi yang dilakukan Biro Hukum maupun oleh Bapemperda.

Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan, juga menyoroti pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya mengenai pengurangan risiko bencana dan pemaduan risiko bencana dengan program pembangunan.

“Terkait dengan pasal 3 dalam draft Rancangan Perda menyangkut tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dimana salah satunya yaitu

Atas pasal ini, fraksi PDI Perjuangan meminta, agar pemerintah menjelaskan upaya apa yang akan dilakukan pemerintah dalam mencegah, menanggulangi dan pemulihan atas terjadinya pencemaran, kerusakan lingkungan yang menjadi penyebab terjadinya bencana, seperti tanah longsor, banjir dan bencana lainya.

“Upaya apa yang akan dilakukan pemerintah melalui Perda ini nantinya, dalam mengatasi permasalahan bencana alam musiman yang disebabkan faktor cuaca seperti banjir, kebakaran hutan dan sebagainya. mohon penjelasannya,” ujar Lis Darmansyah.

Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Khazalik, juga mempertanyakan bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat, sebagaimana dalam UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Melalui Perda ini juga diperlukan tindakan preventif dalam penanggulangan bencana, khususnya melalui produk hukum Perda masing-masing daerah. Namun dalam Naskah Ranperda ini, belum ditemukan penjelasan bagaimana peran keberadaan budaya lokal (kearifan lokal) dalam penanggulangan bencana di masyarakat,” ujar Khazalik.

Padahal lanjutnya, dalam setiap terjadinya bencana, masyarakat-lah yang pertama menerima dampak bencana. Oleh karena itu, perlu ada upaya penyadaran bagi masyarakat terhadap ancaman bencana dan penanggulangannya, serta pemulihan setelah bencana.

“Demikian juga kemampuan masyarakat melalui kearifan lokal, dalam penanggulangan bencana, harusnya juga dimasukan juga dalam Ranperda ini,” kata Khazalik.

Masukan dan pandangan yang sama, juga disampaikan Fraksi Golkar H.Mustamin Bakri dan fraksi PKS yang disampaikan Wahyu Wahyudi.

Kendati demikian, seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan, persetujuan terhadap pembahasan Ranperda Penanggulangan Bencana tersebut menjadi Perda.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi