Agus Kurniawan Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara Karena Narkoba

Sidang Virtual, Hakim PN Tanjungpinang Vonis terdakwa Agus Kuniawan Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara karena terbukti mengedarkan Narkoba Ekstasi dan Sabu, Putusan dibacakan Hakim di PN Tanjungpinang Selasa (4/10/2022)
Sidang Virtual Hakim PN Tanjungpinang memvonis terdakwa Agus Kuniawan 9 Tahun dan 6 bulan penjara karena terbukti mengedarkan narkoba Pil Ekstasi dan Sabu. Putusan dibacakan Hakim di PN Tanjungpinang Selasa (4/10/2022) (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Agus Kurnia Hendrawan, dihukum 9 tahun dan 6 bulan penjara, karena terbukti mengedarkan narkoba jenis pil Ekstasi sebanyak 63 butir dan 5 paket narkoba sabu seberat 21,05 gram.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Tanjungpinang Boy Syailendra didampingi majelis Hakim anggota Refi Damayanti dan Anggalanton Boang Manalu pada sidang Virtual Selasa (4/10/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, terdakwa Agus Kurnia Hendrawan terbukti bersalah, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Hal itu, sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang pemberantasan Narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim Boy.

Sementara itu, barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 63 butir, 5 paket narkoba sabu seberat 21,05 gram, dua unit timbangan digital warna silver dan hitam dan seperangkat alat hisap (Boong) serta handphone infinix dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan ini, jauh lebih ringaan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Marbun yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Sedangka Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Agus Kurniawan sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di jalan Haji Ungar Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (1/6/2022).

Saat ditangkap, Polisi juga menemukan Barang bukti pil ekstasi sebanyak 63 butir dan Narkoba jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat 21,05 gram.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur