
AJI dan koalisi masyarakat sipil dukung Tempo dalam gugatan Rp200 miliar dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman di PN Jakarta Selatan.
PRESMEDIA.ID– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo yang tengah digugat Menteri Pertanian Amran Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Aksi ini menjadi bentuk dukungan terhadap Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Amran Sulaiman dengan nilai tuntutan lebih dari Rp200 miliar. Gugatan ini diajukan terkait pemberitaan Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang dianggap merugikan citra dan reputasi Kementerian Pertanian.
Puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk wartawan Tempo—baik reporter muda maupun senior—turut hadir dalam aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sengketa pers memiliki dua mekanisme: hak jawab atau hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers sebagai mediator,” ujar Nany.
Menurutnya, gugatan Amran dengan nilai fantastis Rp200 miliar justru menjadi bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Ini merupakan upaya pembungkaman dan pembangkrutan media. Cara seperti ini bisa membuat Tempo kesulitan beroperasi,” tegas Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan Amran tidak masuk akal dan tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Selain nilainya yang berlebihan, secara hukum pejabat negara tidak memiliki dasar untuk menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tuduhan pencemaran nama baik hanya bisa diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024.
“Mirisnya, seorang menteri yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi justru bertindak sebagai pribadi yang menggugat media,” tambahnya.
Latar Belakang Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo
Perselisihan ini berawal dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang dipublikasikan di media sosial Tempo.co pada 16 Mei 2025. Artikel tersebut membahas kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Kebijakan itu disebut menyebabkan sebagian petani sengaja menyiram gabah berkualitas baik agar lebih berat, yang akhirnya merusak kualitas gabah. Bahkan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengakui adanya kerusakan tersebut dalam artikel lain berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Sengketa ini kemudian dibawa ke Dewan Pers, yang mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025. PPR menyatakan pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 karena dinilai tidak akurat dan mencampur opini yang menghakimi.
Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, menyampaikan permohonan maaf, serta melaporkan tindak lanjut kepada Dewan Pers.
Tempo telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuding Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian secara materiil dan imateriil.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












